BERITABRANTAS.CO.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Polres Sukabumi Kota tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial J.A. dan Y.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 9 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, oleh pelapor Rizky Rahmatullah, yang merupakan paman dari korban.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya indikasi kuat perekrutan korban dengan modus tawaran kerja fiktif. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji tinggi, yakni antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Namun, setelah proses perekrutan, korban justru dipaksa menikah kontrak dengan warga negara asal Tiongkok dan diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban sempat dibuatkan paspor secara paksa di Bogor dan disekap oleh para pelaku.
Kedua tersangka, YU (warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur) dan AN diduga berperan aktif dalam memproses keberangkatan korban. YU bertugas merekrut serta membawa korban keluar wilayah Indonesia untuk dieksploitasi, sedangkan AN meminjamkan kendaraan guna mengantar-jemput korban selama proses perekrutan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Polri akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk pihak-pihak yang membantu proses perekrutan dan pengiriman korban,” ujar Kombes Hendra, Jumat (10/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya, serta segera melapor ke polisi apabila menemukan indikasi perdagangan orang,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak yang mengetahui proses perekrutan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Interpol untuk menelusuri keberadaan korban di luar negeri. (*)
Editor: Zein AF