Iklan Banner
spot_img

Polda Jabar Ungkap Peredaran Beras Tak Bermutu, Enam Orang Jadi Tersangka

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satgas Pangan di 11 titik wilayah hukum Polda Jabar.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Kami menemukan modus repacking beras medium menjadi beras premium, dengan mencantumkan label yang tidak sesuai isi sebenarnya. Hal ini jelas merugikan konsumen dan melanggar standar mutu nasional,” kata Kombes Hendra.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara terorganisir oleh pelaku usaha yang menyalahgunakan distribusi pangan.

- Advertisement -
Baca Juga  Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 211 Botol Miras dari Warung di Pegambiran

“Salah satu kasus menonjol terjadi di CV Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih yang diklaim sebagai beras premium, padahal tidak memenuhi standar. Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi mencapai 36 ton dan omzet sekitar Rp468 juta,” ujarnya.

Kasus serupa juga ditemukan di Cianjur, di mana PB Berkah memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang isinya bukan beras asli pandan wangi. Produksi mencapai 192 ton dengan omzet mendekati Rp3 miliar.

Baca Juga  Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,7 Miliar, Investasi ke Binomo dan Stockity

Temuan lainnya berada di wilayah Polresta Bandung dan Polres Bogor, dengan produk bermerek MA Premium, Slyp Super TAN, dan Ramos Bandung yang juga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020. Total kerugian masyarakat dari seluruh kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

“Kami juga menyita ribuan karung beras berbagai merek, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras,” ungkap Wirdhanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga  Kapolres Sumedang Ungkap Kasus Penganiayaan di Depan PT Kahatex, Pelaku Diringkus di Rancaekek

Selain itu, Polda Jabar akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Provinsi Jawa Barat untuk menarik 12 merek beras dari peredaran.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kestabilan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras, terutama terhadap kemasan dan informasi label,” tegas Kombes Hendra. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Tuntut Keadilan, Ayah Prada Lucky Luapkan Duka dan Amarah: Hukum Mati Pelaku

BERITABRANTAS.CO.ID — Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan Batalyon Teritorial...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar