BERITABRANTAS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satgas Pangan di 11 titik wilayah hukum Polda Jabar.
“Kami menemukan modus repacking beras medium menjadi beras premium, dengan mencantumkan label yang tidak sesuai isi sebenarnya. Hal ini jelas merugikan konsumen dan melanggar standar mutu nasional,” kata Kombes Hendra.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara terorganisir oleh pelaku usaha yang menyalahgunakan distribusi pangan.
“Salah satu kasus menonjol terjadi di CV Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih yang diklaim sebagai beras premium, padahal tidak memenuhi standar. Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi mencapai 36 ton dan omzet sekitar Rp468 juta,” ujarnya.
Kasus serupa juga ditemukan di Cianjur, di mana PB Berkah memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang isinya bukan beras asli pandan wangi. Produksi mencapai 192 ton dengan omzet mendekati Rp3 miliar.
Temuan lainnya berada di wilayah Polresta Bandung dan Polres Bogor, dengan produk bermerek MA Premium, Slyp Super TAN, dan Ramos Bandung yang juga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020. Total kerugian masyarakat dari seluruh kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
“Kami juga menyita ribuan karung beras berbagai merek, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras,” ungkap Wirdhanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Polda Jabar akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Provinsi Jawa Barat untuk menarik 12 merek beras dari peredaran.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kestabilan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras, terutama terhadap kemasan dan informasi label,” tegas Kombes Hendra. (*)