CIANJUR, BERITABRANTAS.co.id – Polres Cianjur berhasil mengamankan 536 buah knalpot tidak sesuai standarisasi dan 274 botol atau kantong minuman keras di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, SH MH mengatakan barang bukti yang disita hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama 7 hari mulai 12 Agustus sampai 18 Agustus 2024.

“Kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi atau knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Kompol Iwan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/8/2024).

Iwan menjelaskan, dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur dan jajaran Polsek, petugas berhasil mengamankan sebanyak 536 buah knalpot tidak sesuai standarisasi.

“Sebanyak ada 320 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur, sementara 216 buah yang dilakukan penindakan dari Polsek,” ujarnya.

Barang bukti minuman keras yang diamankan sebanyak 274 botol atau kantong dengan rincian 163 botol minuman keras berbagai merek dan 111 kantong minuman oplosan.

Reporter : Firman Soemarna Atmadja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini