CIANJUR, BERITABRANTAS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Cianjur Polda Jabar berhasil meringkus 2 tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor. Satu tersangka berpura-pura menjadi debitur perusahaan pembiayaan.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. mengatakan, dua tersangka disinyalir merupakan komplotan terorganisir dan termasuk sindikat jaringan internasional.

“Untuk perkara ini masih dalam pengembangan dan mudah-mudahan bisa diungkap seluruhnya,” ujar Kapolres seraya meminta dukungan dari masyarakat Kabupaten Cianjur agar jajarannya bisa membongkar jaringan komplotan ini sampai ke akar-akarnya.

Ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan polisi, yaitu inisial DF (36) warga Kabupaten Cianjur dan ZM (31) tahun yang berperan sebagai debitur yang juga warga Kabupaten Cianjur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3.

“Semua unit sepeda motor tersebut dalam kondisi baru. Selain itu ada 3 unit mobil jenis pick up berbagai merk, surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (22/07/2024).

Untuk modus operandinya, lanjut Kapolres, para pelaku mengumpulkan kendaraan sepeda motor yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kemudian motor tersebut dikumpulkan di suatu tempat dan diatur supaya menyerupai kendaraan baru. Kendaraan hasil kejahtan ini rencananya akan dijual kembali ke luar negeri.

“Untuk motifnya, para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena awalnya para tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan sepeda motor tersebut. Pelaku membeli dengan cara kredit lalu tidak dibayar angsurannya sehingga menyebabkan leasing mengalami kerugian. Kendaraan tersebut nantinya dikirim dan dijual ke negara Afrika Selatan. Ini merupakan keberhasilan Polres Cianjur yang diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur,” jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres menambahkan, untuk hasil kendaraan tersebut ditampung di sebuah gudang yang berada di luar Kabupaten Cianjur.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Reporter : Firman Soemarna Atmadja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini