CIANJUR, BERITABRANTAS.co.id – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan kekerasan yang kerap membuat resah masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya seorang perempuan.

“Kasus pembegalan yang berhasil diungkap terjadi pada 5 TKP berbeda diantaranya terjadi di Kecamatan Cianjur 1 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Kecamatan Cikalongkulon 1 kasus dan Kecamatan Sukaluyu 1 kasus,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. saat menggelar press conference di Mapolres Cianjur, (14/8/2024).

Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Melaku melancarkan aksinya di tempat yang berbeda-beda di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.

“Dari lima TKP, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MJ, RN, dan DYG,” ujarnya.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan.

“Ada yang berperan sebagai joki atau yang membonceng tersangka, ada yang berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok, hingga ada juga yang berperan menendang motor korban hingga terjatuh,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk kendaraan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) angka 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Firman Soemarna Atmadja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini