BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, yang diduga sebagai pengedar obat keras terbatas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan di kediaman tersangka, polisi menyita sebanyak 2.096 butir obat terlarang, terdiri dari 1.860 butir pil Trihexyphenidyl dan 236 butir Tramadol.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel merah yang disimpan pelaku, bersama satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya,” ujar AKP Otong.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)