Iklan Banner
spot_img

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Amankan 2.096 Butir Pil Terlarang

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, yang diduga sebagai pengedar obat keras terbatas.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Dalam penggerebekan di kediaman tersangka, polisi menyita sebanyak 2.096 butir obat terlarang, terdiri dari 1.860 butir pil Trihexyphenidyl dan 236 butir Tramadol.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel merah yang disimpan pelaku, bersama satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi ilegal.

- Advertisement -
Baca Juga  Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,7 Miliar, Investasi ke Binomo dan Stockity

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya,” ujar AKP Otong.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Jabar Ungkap Peredaran Beras Tak Bermutu, Enam Orang Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Tuntut Keadilan, Ayah Prada Lucky Luapkan Duka dan Amarah: Hukum Mati Pelaku

BERITABRANTAS.CO.ID — Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan Batalyon Teritorial...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar