BERITABRANTAS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) saat tersangka berada di sebuah saung bambu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor. Pengembangan selanjutnya mengarah ke rumah tersangka.
“Di rumah tersangka, kami menemukan tiga paket besar dan 18 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 37,32 gram, dengan berat netto 33,72 gram.
Menurut AKP Tatang, tersangka menjalankan modus dengan mengambil sabu dari titik lokasi tertentu di wilayah Sukagumiwang. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil dan disebar ke sejumlah lokasi lain, dengan koordinat pengambilan dikirim kepada pemesan melalui aplikasi WhatsApp.
“Dalam setiap transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menyatakan, tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)