Iklan Banner
spot_img

Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu di Indramayu, Sita 37 Gram Barang Bukti

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) saat tersangka berada di sebuah saung bambu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor. Pengembangan selanjutnya mengarah ke rumah tersangka.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

“Di rumah tersangka, kami menemukan tiga paket besar dan 18 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga  Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,7 Miliar, Investasi ke Binomo dan Stockity

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 37,32 gram, dengan berat netto 33,72 gram.

- Advertisement -

Menurut AKP Tatang, tersangka menjalankan modus dengan mengambil sabu dari titik lokasi tertentu di wilayah Sukagumiwang. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil dan disebar ke sejumlah lokasi lain, dengan koordinat pengambilan dikirim kepada pemesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Dalam setiap transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menyatakan, tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 211 Botol Miras dari Warung di Pegambiran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Tuntut Keadilan, Ayah Prada Lucky Luapkan Duka dan Amarah: Hukum Mati Pelaku

BERITABRANTAS.CO.ID — Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan Batalyon Teritorial...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar