BERITABRANTAS – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan PPO mengamankan serta menahan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap anak.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Petugas mengamankan satu orang terduga berinisial OD yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Cep Wildan, Minggu (25/1/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Korban diketahui merupakan seorang anak berstatus pelajar tingkat SLTP dan berdomisili di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada korban. Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban selaku pelapor. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia diduga mengalami tindakan tidak pantas secara paksa oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan. Polres Karawang berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak dan perempuan secara tegas, profesional, dan sesuai hukum,” tegas Cep Wildan.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan.
Reporter: Slamet Erwanto





