Iklan Banner
spot_img

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Gabungan

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID — Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon dan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, disaksikan unsur Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Total miras yang dimusnahkan terdiri dari 2.123 botol miras pabrikan, 6.138 botol ciu, dan 392 liter tuak.

“Minuman keras menjadi salah satu ancaman serius terhadap ketertiban dan moral masyarakat, terutama di kalangan generasi muda,” kata Kombes Pol Sumarni.

- Advertisement -

Ia menyerukan dukungan dari semua pihak, termasuk DPRD, untuk memperkuat regulasi agar peredaran miras dapat ditekan hingga nol persen.

Sumarni juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dukungan terhadap langkah tersebut turut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi dan Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH. Zamzami Amin.

Keduanya menyebut miras sebagai sumber berbagai tindak kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menyatakan komitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Cirebon. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Divpropam Polri Periksa Anggota Brimob Polda Jabar yang Diduga Selingkuh

BERITABRANTAS.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tengah memeriksa seorang anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga terlibat perselingkuhan. Kasus ini menjadi...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar