BERITABRANTAS.CO.ID — Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon dan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, disaksikan unsur Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait.
Total miras yang dimusnahkan terdiri dari 2.123 botol miras pabrikan, 6.138 botol ciu, dan 392 liter tuak.
“Minuman keras menjadi salah satu ancaman serius terhadap ketertiban dan moral masyarakat, terutama di kalangan generasi muda,” kata Kombes Pol Sumarni.
Ia menyerukan dukungan dari semua pihak, termasuk DPRD, untuk memperkuat regulasi agar peredaran miras dapat ditekan hingga nol persen.
Sumarni juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dukungan terhadap langkah tersebut turut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi dan Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH. Zamzami Amin.
Keduanya menyebut miras sebagai sumber berbagai tindak kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menyatakan komitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Cirebon. (*)