SUBANG, BERITABRANTAS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciasem Resor Subang merazia peredaran minuman keras dalam kegiatan patroli skala besar, Sabtu (22/6) malam pukul 21.00 wib.

“Patroli skala besar dimulai dari Jalan Pantura perbatasan Polsek Pamanukan hingga masuk ke pemukiman warga serta warung-warung tempat kumpulnya para remaja,” kata Kapolsek Ciasem, AKP Endang Kurnia, S.H., M.M.

Menurutnya, patroli skala besar yang dilakukan jajarannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Patroli ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka antisipasi C3 ,geng bermotor, begal, miras,warem, jenalpot bising, tawuran dan gangguan Kamtibmas lainya di wilayah hukum Polsek Ciasem,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan patroli itu, anggota Polsek Ciasam berhasil menyita puluhan botol miras dari warung yang menjual miras milik Kadmi (50), warga Dusun Sengon Desa, Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem.

“Pelaku menjual miras dengan modus menyembunyikan miras di dalam warungnya. Kami temukan sebanyak 10 botol minuman keras jenis anggur kolesom dan langsung diamankan oleh anggota kami,” ujarnya.

Setelah terjaring razia, penjual miras didata dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sementara barang bukti miras langsung diamankan petugas.

Selain mengamanan puluhan botol miras, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Endang menambahkan, kegiatan patroli yang digelar jajarannya sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH., S.I.K. M.M., yang ingin wilayah hukumnya terbebas dari peredaran minuman keras atau miras.

“Kami optimis dukungan dan peran serta masyarakat memberantas penyakit masyarakat dapat memaksimalkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Ciasem,” ujar Kapolsek. (ZEIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini