BERITABRANTAS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melonggarkan kebijakan terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Hingga akhir Juli 2025, PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir masih berlangsung dan jumlah rekening yang diaktifkan kembali terus bertambah.
“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, PPATK mencatat telah menghentikan sementara lebih dari 31 juta rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Dengan demikian, sebagian rekening tersebut masih dalam status diblokir.
PPATK menyatakan telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sebelum mengaktifkan kembali rekening dormant, guna memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening.
“Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi agar rekening bisa dibuka kembali,” kata Natsir.
Ia menambahkan, proses pengkinian data nasabah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko kerugian pada pihak nasabah yang sah. Namun, beberapa bankir yang enggan disebutkan namanya mengaku kerepotan menghadapi pertanyaan dari nasabah terkait rekening yang mendadak tidak bisa digunakan.
Para bankir tersebut menyayangkan langkah PPATK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) turun tangan menyelesaikan persoalan rekening dormant yang dinilai bukan merupakan domain PPATK.
“Soal judi online itu tanggung jawab pemerintah, bukan dengan mengorbankan nasabah bank. Ini bisa merusak reputasi perbankan,” ujar salah satu sumber.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini juga mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/2025), menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
Natsir menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden tidak secara langsung membahas kebijakan pemblokiran, tetapi memberikan dukungan terhadap langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
“Presiden mendukung langkah-langkah PPATK untuk menjaga agar rekening dormant tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran sementara rekening tidak aktif dilakukan dalam rangka pencegahan tindak kejahatan, seperti jual beli rekening, pencucian uang, dan kejahatan siber.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan datang langsung ke bank. (*)