BEKASI, BERITABRANTAS.co.id – Pelayanan PT Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Cikarang selaku perusahaan pembiayaan kredit kendaraan mobil dikeluhkan konsumennya. MUF melakukan penarikan kendaraan objek kredit tanpa melalui sidang fidusia di Pengadilan Negeri. Atas dasar itu MUF akan dilaporan konsumennya ke Lembaga Perlindungan Konsumen.

Konsumen MUF, Nanih Suteja (35) mengatakan, cerita dimulai dari perkenalan dirinya dengan rekannya yang bekerja sebagai sales Suzuki mobil bernama Hanafi. Kepada Hanafi, Nanih mengutarakan berniat membeli kendaraan mobil dengan sistim kredit melalui PT Mandiri Tunas Finance (MUF).

Hanafi kemudian menghubungi surveyor MUF bernama Heri Haryadi. Ketiganya kemudian mengadakan pertemuan dan bersepakat jika pembelian mobil dapat dilakukan dengan menggunakan nama adik kandung Nanih bernama Dini Nurulaeni (26).

“Saya sampaikan kepada Hanafi dan Heri bahwa BI cheking saya jelek. Kemudian atas saran Hanafi dan Heri, akhirnya saya menggunakan nama adik kandung saya Dini Nurulaeni sebagai konsumen MUF. Kemudian mobil yang saya inginkan itu Honda Brio E AT 2018 bernopol B 1575 FIL warna putih akhirnya diterima oleh kami tanpa harus menunggu lama proses pengajuan kredit saya di setujui, tentu saja atas nama adik kandung saya Dini Nurulaini,” kata Nanih.

Selama beberapa bulan, Nanih mencicil kredit mobil itu tanpa pernah melewati tanggal jatuh tempo. Namun pada angsuran kelima dan keenam, Nanih mengalami keterlambatan pembayaran cicilan karena kondisi kesehatan Nanih memburuk dan harus dioperasi usus buntu. Kondisi itu juga membuat Nanih kehilangan pekerjaannya di Dealer Suzuki.

“Bahkan pembayaran cicilan kelima dan keenam saya dibantu dan mendapat uang talangan dari Surveyor MUF Heri Haryadi. Pada cicilan ke tujuh belum dibayar, mobil dipinjam teman sekamar saya, Julia (36). Tiba-tiba orang dari MUF, Heri Haryadi, Rio Febrian dan Hanafi merampas mobil saya tanpa melalui proses fidusia,” tuturnya.

Menurutnya, Julia, temannya itu kaget dan ketakutan sekaligus bingung lalu menghubungi dirinya. Nanih pun kemudian menghubungi Heri untuk mengkonfirmasi perihal kebenaran informasi penarikan kendaraannya.

“Saya tanya kenapa mobil saya diambil tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sementara saya telat bayar hanya satu bulan. Dijawab oleh Heri, mobil ini ada indikasi atas nama dan ada keterlambatan pembayaran walaupun belum satu bulan,” paparnya.

“Terus saya bilang, kan Pak Heri tahu awalnya dan Pak Heri bahkan yang menyarankan atas nama adik kandung saya,” imbuhnya.

Masih menurut Nanih, tanpa basa basi Heri haryadi, Rio Febrian dan Hanafi tetap mengambil paksa kunci mobil yang sedang dipegang Julia dan meminta STNK mobil tersebut. Namun Julia tidak menyerahkan STNK mobil tersebut.

Selang beberapa hari setelah mobil ditarik pihak MUF, Nanih mencoba menghubungi Heri Haryadi untuk menanyakan tanda terima angsuran keenam yang ia titipkan dan ditalangi kekurangannya oleh Heri Haryadi, namun Heri Haryadi tidak merespon.

“Hingga pada akhirnya saya coba datang ke customer service yang bernama Ibu Bibah di kantor MUF untuk mengkonfirmasi hal tersebut sekaligus mau melunasi tunggakan angsuran saya yang jatuhnya dua bulan tunggakan dengan harapan mobil bisa saya ambil kembali,” ujarnya.

Bagi Nanih, mobil itu satu-satunya kendaraan yang ia gunakan untuk kerja. Sampai saat ini, dirinya belum bekerja lagi karena kehilangan mobil sejak saya mengalami sakit.

“Saya bersyukur mendapatkan penawaran untuk kembali kerja lagi. Maka dari itu besar harapan saya mobil tersebut bisa saya ambil kembali. Namun harapan saya sepertinya hanya harapan kosong belaka. Soalnya menurut Ibu Bibah customer service MUF, jika mobil tidak bisa diambil hanya dengan membayar angsuran tunggakan dua bulan,” jelasnya

Nanih diminta melunasi total kewajiban dengan nilai pelunasan sebesar Rp 122.997.025. Alasan MUF, mobil tersebut sudah masuk gudang untuk proses lelang karena sudah melewati batas waktu tujuh hari pasca mobil di tarik.

“Saya disarankan menghubungi pihak bagian perkara mobil saya Bapak Kellin. Namun setelah saya konfirmasi jawabannya sama bahwa mobil itu harus dilunasi, baru mobil bisa dikembalikan,” kata Nanih panjang lebar.

Masih dikatakan Nanih, dirinya merasa dirugikan karena diminta melunasi semua hutangnya bila ingin mobilnya dikembalikan pihak MUF.

“Jelas saya merasa dirugikan, kenapa tiba-tiba saya dipaksa harus bayar mobil seharga mobil cash. Untuk apa saya kredit kalau saya mampu untuk beli cash? Di masa sulit seperti sekarang ini, cari pekerjaan susah, usaha dagang susah, pantas saja negara kita ini dalam keadaan yang susah makin susah, yang kaya makin kaya, saya mewakili rakyat susah bisa nekat dan brutal karena kejadian contoh yang saya alami ini,” seloroh Nanih.

Pengakuan Nanih, dirinya pun mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSKM) Peka di Karawang. Beritabrantas.co.id langsung mengkonfirmasi ke kantor LPKSM Peka tempat dimana Nanih melakukan pengaduan.

Ketua Bidang Perbankan dan Pembiayaan LPKSM Peka Abdul Fatah membenarkan adanya aduan Nanih terkait kendaraannya yang dieksekusi PT MUF.

“Benar, ada pengaduan dari Sdr. Nanih dan kami sedang dalami. Namun dari aduan yang kami terima, proses penarikan kendaraan tanpa melewati proses fidusia itu sudah menyalahi aturan,” ujar Abdul Fatah.

Fatah menjelaskan, eksekusi penarikan atas kendaraan yang menjadi obyek perselisihan antara Nanih dengan MUF menyimpang dari standar operasional prosedur terkait proses penarikan kendaraan.

Menurutnya, penarikan kendaraan yang dimaksud melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini harus ditindaklanjuti melalui proses gugatan hukum dari nama pemegang kontrak. Tapi bila melihat kronologisnya ini akan menyeret oknum orang MUF sendiri. Kalau MUF konsekuen dan masih menjunjung etika, oknum pegawainya bisa dipecat atau nama baik MUF tercoreng. Bukti-buktinya sudah saya pegang dari mulai percakapan whatsapp sudah kami siapkan bila sewaktu-waktu Ibu Nanih memberi kuasa ke kami untuk melakukan gugatan secara hukum,” pungkas Fatah. (RMP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini