KARAWANG, BERITABRANTAS.CO.ID – Bank Perkreditan Rakyat Kredit Mandiri Indonesia (BPR KMI) Cabang Karawang diduga telah melakukan vandalisme di rumah debiturnya lantaran kredit macet. Pihak bank menulis dengan cat semprot dengan kalimat “Bayar Hutang” dan “Rumah Ini Dilelang PT BPR KMI”. Peristiwa itu dialami Titin (49) warga Desa Bayur Lor Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Akibat aksi tidak terpuji itu, Titin dan keluarga mengaku depresi.

“Anak saya dibuly oleh teman-temannya. Teman anak saya bilang begini kepada teman anak saya. Kamu tahu nggak rumahnya anak saya itu dimana, itu yang rumahnya dicorat-coret tulisan bayar hutang. Anak saya yang mendengar percakapan itu menjadi sedih dan minder. Tetangga juga jadi risih dengan perlakuan pihak BPR KMI yang semena-mena,” tutur Titin, Kamis (24/10/2024).

Titin bercerita, ketika usaha budidaya jamur miliknya sedang berkembang, Titin terpikir untuk membuka usaha ayam petelur. Untuk itu Titin mengajukan pinjaman uang ke BPR KMI Rp 150 juta dengan agunan sertifikat rumahnya. Pihak bank kemudian melakukan survey usaha milik Titin, hingga kemudian pengajuan kredit itu disetujui BPR KMI.

Uang yang diterima Titin kemudian digunakan untuk membangun kandang dan belanja ayam petelur yang didatangkan dari Majalengka. Titin mengaku telah mencicil hutangnya dengan total Rp 75 juta, dan usaha ayam petelurnya sempat berjalan lancar dengan hasil panen 30 kilogram telur perharinya.

Namun nasib mungkin kurang berpihak kepada Titin. Usaha budidaya jamur miliknya bangkrut, dan tidak berselang lama usaha ayam petelur miliknya mengalami kegagalan. Tiap harinya  puluhan ekor mati hingga kemudian tak ada yang tersisa. Sejak peristiwa itu, Titin kewalahan membayar cicilan utang ke BPR KMI. Sejak itu pula Titin kerap didatangi penagih hutang dari BPR KMI.

 

“Saya sudah jelaskan kepada dept colektor, saya belum bisa membayar cicilan, saya bangkrut dan belum ada uang untuk mengembalikannya. Di satu hari, debt kolektor itu datang lagi ke rumah, namun saya tidak menemuinya karena mereka mereka cenderung kasar dan bahkan sempat menyebut saya penipu karena tidak melanjutkan pembayaran cicilan. Mereka lalu mencoret-coret dinding dan lantai rumah saya, dan menempel kertas pengumuman jika rumah saya sedang dalam sengketa,” kata Titin.

Titin mengaku tidak terima jika rumahnya dicorat-coret. Peristiwa vadalisme itu dilakukan tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda. Ketika peristiwa vandalisme itu terjadi, Titin menyebut banyak orang yang melihatnya, yaitu tetangga rumahnya, perangkat desa dan dirinya sendiri. Titin mengaku akan memperkarakan perbuatan tersebut sebab dirinya yakin bahwa perbuatan tersebut telah melanggar norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, advokat dari kantor hukum D,Man Indonesia Lawfirm, Durahman Manurung berpendapat jika perbuatan tersebut terdapat corak pidana didalamnya. Pihaknya mengaku akan memberikan pendampingan hukum kepada Titin. “Urusan tindakan mencorat-coret rumah Titin itu termasuk dalam perbuatan pidana atau bukan, biar penegak hukum yang menentukannya. Namun saya melihat ada corak pidana di peristiwa tersebut,” ujar Manurung.

Sementara itu,  ketika media berupaya melakukan perimbangan berita melalui sambungan telepon kantor BPR KMI Cabang Karawang, tidak ada jawaban kendati beberapa kali nada dering memangil.

Reporter : TGH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini