CIANJUR, BERITABRANTAS.co.id – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi menjadi non subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Kasus tersebut berhasil diungkap polisi berkat laporan masyarakat.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI. M.H. menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang dibuat AN yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu. Petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan S,” ucap Kapolres Cianjur saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (30/07/2024).
Kapolres menjelaskan modus para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan tabung gas bersubsidi yang ada isi, lalu dipindahkan ke tabung gas non subsidi dengan merk Bright Gas. Dengan menggunakan alat yang sudah dimodifikasi, pelaku memindahkan gas menggunakan es batu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak September 2022 sampai Juli 2024 hingga akhirnya dilakukan penindakan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur.
“Yang bersangkutan menjual tabung oplosan tersebut seharga Rp140.000 per tabung. Dari hasil penjualannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp.849.420.000. Kerugian negara tersebut berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi. Selain itu kerugian juga diakibatkan dari pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kapolres Cianjur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil pick up yang digunakan untuk alat angkut gas LPG, 143 tabung gas LPG 3kg subsidi berwarna hijau, 143 tabung gas LPG 12kg non subsidi merk Bright Gas berwarna pink, 15 tabung gas LPG ukuran 5,5kg, 200 buah tutup seal atau segel dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam pulu miliar rupiah).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna.
”Karena sesuai dengan hasil yang kami sita bahwa pelaku juga mempersiapkan segelnya sendiri. Bila ada kecurigaan bahwa gas tersebut tidak seesuai isinya kemudian ditemukan cacat pada penutup atau segel segera melapor kepada petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Cianjur,” pungkas Kapolres.
Reporter : Firman Soemarna Atmadja