Iklan Banner
spot_img

Satgas Pamtas RI-PNG Bagikan Seragam Sekolah di Kampung Okyop, Pegunungan Bintang

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Pos Okyop Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT membagikan seragam sekolah kepada anak-anak di Kampung Okyop, Distrik Kiwirok Timur, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kegiatan ini disambut antusias masyarakat, terutama para siswa sekolah dasar yang terlihat gembira menerima seragam baru.

- Advertisement -
- Advertisement -
Iklan Beritabrantas

Danpos Okyop, Letda Inf Vazha, mengatakan pembagian seragam dilakukan untuk memotivasi anak-anak agar lebih bersemangat dalam belajar.

“Kami ingin anak-anak merasa percaya diri ketika sekolah. Kegiatan ini juga menjadi hadiah dari perayaan HUT ke-80 RI bagi anak-anak di perbatasan,” ujarnya.

- Advertisement -

Pembagian seragam turut dihadiri masyarakat dan aparat distrik, termasuk Kepala Distrik Kiwirok Timur, Undi Kalakmabin. Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian TNI kepada warganya.

“Kami warga Okyop sangat berterima kasih, sudah membantu anak-anak kami supaya bisa sekolah dengan seragam baru,” katanya.

Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar anak-anak di wilayah perbatasan semakin termotivasi mengejar cita-cita demi masa depan yang lebih baik. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi beritabrantas.co.id dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
spot_img

Berita Lainnya

TRENDING

Puluhan Warga Geruduk Polsek Batujaya, Tuntut Pelaku Curanmor Segera Ditangkap

BERITABRANTAS.CO.ID – Suasana memanas di Mapolsek Batujaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (9/8/2025), saat puluhan warga mendatangi kantor polisi tersebut. Mereka memprotes lambannya penanganan kasus pencurian...

ARTIKEL POPULER

HUKUM

Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BERITABRANTAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang,...
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Top News

spot_img

POLRI

spot_img

TNI

PEMERINTAHAN

PERISTIWA

KRIMINAL

INVESTIGASI

INDEKS

Popup Gambar