Beranda News Satpol PP Diminta Hentikan Tambang PT MPB di Kawasan Karst

Satpol PP Diminta Hentikan Tambang PT MPB di Kawasan Karst

foto ilustrasi

KARAWANG, BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang diminta menghentikan aktifitas pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengingatkan jika Kecamatan Pangkalan dan sekitarnya merupakan kawasa karst sehingga tidak diperbolehkan untuk ditambang. Namun, PT Mas Putih Belitung mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat.

“Di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Karawang Nomor 2 Tahun 2023, di titik lokasi tambang ditetapkan sebagai kawasan karst, daerah itu boleh ada aktifitas pertambangan. Walaupun WIUP dan IUP kewenangannya ada di Pemprov Jawa Barat, tapi dasar pemberian izinnya yang jadi masalah, karena masa izin UKP-UPL Blok A dan B dari Pemkab Karawang untuk PT mas Putih Belitung telah habis sejak tahun 2019,” kata Saepudi Zuhri.

Untuk diketahui, Pemkab Karawang telah melakukan penolakan terhadap titik lokasi tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung sejak tahun 2016. PT Mas PUtih Belitung merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia.

“Penolakan kegiatan tambang di kawasan karst Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan Karawang itu dilakukan saat PT Mas Putih Belitung mengajukan izin tambang ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang, namun kini ternyata PT Mas Putih Belitung telah mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin tersebut sudah keluar pada Januari 2024 dari Pemprov Jabar,” jelas Saepudin Zuhri.

Ditegaskannya, pemerintah daerah diminta segera melakukan penutupan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Taman Mekar. Menurut dia, Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yakni menutup sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung.

Terkait pelanggaran izin yang dikemukakan DPRD Karawang itu, pihak PT Mas Putih Belitung maupun pihak Pemprov Jabar belum menyampaikan pandangannya hingga kini.

(tgh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini