BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (31/7/2025) dini hari.
Dua tersangka berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Keduanya diamankan di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, saat tengah melakukan transaksi obat keras.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Petugas Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar, serta barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan uang hasil penjualan,” ungkap AKP Otong.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Otong menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut serta jaringan distribusi yang melibatkan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)