Beranda News Tiga Kali Mediasi Gagal : Oknum PNS Satpol PP, Pelaku Penganiayaan Anggota...

Tiga Kali Mediasi Gagal : Oknum PNS Satpol PP, Pelaku Penganiayaan Anggota PPPAD Cianjur Tantang Korban Proses Hukum

Team Advokat PPPAD Cianjur

CIANJUR, BERITABRANTAS.CO.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS Satpol PP kabupaten Cianjur Inisial HP, kepada Sodara Deden, yang merupakan  anggota Persatuan Putra Putri Purnawirawan Angkatan Darat  (PPPAD) Cabang Cianjur, terjadi di Rumah Sehat Dr. Jordy, Perum Panorama, Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 06:40 pagi, Korban Deden yang bekerja sebagai Satpam di lokasi tersebut.

Mediasi antara kedua belah pihak sudah di lakukan hingga tiga kali, tapi sampai saat ini, mediasi tidak membuahkan hasil kesepakatan bersama. Berdasarkan hasil visum dokter dan rontgen,  penganiayaan tersebut telah  mengakibatkan Saudara Deden, terluka dan patah tulang rusuk.

Niat Baik untuk bertanggungjawab dari Pelaku pun belum nampak, walau itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, musyawarah mufakat, telah dilakukan, tapi hingga mediasi ke tiga, kedua belah pihak belum mencapai titik temu sehubungan dengan bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pelaku tidak sepadan dengan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan oknum satpol PP tersebut.

Pada mediasi ke tiga tersebut yang bertempat di rumah korban, Kampung Cimenteng Kamis 23/01/ 2025, Pelaku hadir didampingi oleh istri dan mertuanya itu lebih banyak diam, malah sebaliknya istri pelaku yang berbicara lantang, alih-alih mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan suaminya, malah menantang untuk menempuh jalur hukum, dan siap menunggu panggilan dari kepolisian.

Dengan alasan korban menolak ganti rugi atas cidera yang diderita,menurut korban biaya ganti rugi tersebut sangat tidak seimbang dengan akibat yang ditimbulkan, bahkan tidak akan bisa menutupi biaya pengobatan yang harus dijalani, Hingga saat ini, korban belum melakukan pengobatan rutin karena terkendala biaya.

Korban yang pada saat mediasi didampingi oleh rekan-rekan dari Persatuan Putra putri Purnawirawan Angkatan Darat (PPPAD) Cabang Cianjur juga oleh advokat LBH PPPAD , Nia Rohania,S.H dan Aris Setiawan S,H,

Nia Rohania,S.H, sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan oleh keluarga Pelaku, kami hanya minta pelaku bisamempertanggungjawabkan perbuatan yaitu  menanggung biaya pengobatan sampai dengan pulih 100%, biaya biaya lainnya salama proses pengobatan dan pemulihan dimana korban selama proses tersebut tidak bekerja dan tidak mendapat penghasilan, kata Nia.

Ketua PPPAD Nia Rohania,S.H dan Team Advokat

Nia juga menegaskan, bahwa selama proses pengobatan tersebut silahkan di dampingi dan langsung di bayarkan biaya biaya nya oleh pihak pelaku, sehingga akan kelihatan besaran biaya yang dikeluarkan, jadi tidak hanya sekedar menduga atau perkiraan semata, supaya tidak ada manipulasi pembiayaan, jadi silahkan dibayar langsung oleh pelaku, yang penting rekan kami pulih seperti sediakala, tegas Nia.

Anggota Tim advokat lainnya Aris Setiawan S,H, menambahkan bahwa  Pelaku dan keluarganya tidak menerima saran, masukan, arahan kami, dengan alasan tidak mau pusing, tidak mau ribet, terkesan menyepelekan cidera yang diderita korban saat ini, sedangkan korban sendiri membutuhkan waktu yang cukup panjang dan biaya yang tidak sedikit untuk bisa pulih seperti sedia kala, imbuh Aris.

Tindakan yang ditunjukan oleh keluarga pelaku, terutama istrinya, menimbulkan empati kami berkurang terhadap keluarga pelaku, dan kami pun siap melayani tantangannya, dengan membawa kasus ini ke jalur hukum.Pungkas Aris.

 

Reporter : Firman Soemarna Atmadja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini