BERITABRANTAS.CO.ID — Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo.
Korban diketahui baru dua bulan resmi menjadi anggota TNI AD setelah menyelesaikan pendidikan militer di Buleleng, Bali, dan bergabung pada Mei 2025.
Ayah korban, Serma Christian Namo, yang juga merupakan anggota TNI di Kodim 1627 Rote Ndao, meluapkan kemarahannya saat menjemput jenazah putranya di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025).
Dalam suasana duka dan emosi, Christian menuntut agar para pelaku tidak hanya dipecat, tetapi juga dijatuhi hukuman mati.
“Beta (saya) mau lihat tentara punya hebat. Hukuman cuma dua: hukuman mati dan pecat (terhadap pelaku),” tegas Christian, seperti dikutip dari detikBali.
Ia juga menyatakan kesiapannya memperjuangkan keadilan, bahkan dengan taruhan nyawa.
“Nyawa saya taruhan dan tentara saya lepas. Saya pakai jalur hak asasi manusia. Saya tuntut pakai hak saya sebagai manusia. Ingat itu baik-baik,” ujarnya di hadapan para anggota TNI yang turut menyambut kedatangan jenazah anaknya.
Terkait kasus ini, Kodam IX/Udayana menyatakan telah memeriksa sebanyak 20 prajurit yang berada dalam satuan tugas yang sama dengan korban. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengumpulkan keterangan atas insiden tersebut.
“Yang kita terima itu informasi sekitar 20 orang, tetapi dalam kapasitas dimintai keterangan. Nanti keputusan akhirnya tetap kita serahkan kepada proses dari tim investigasi,” jelas Waka Pendam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin, di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025).
Dari jumlah tersebut, empat orang telah diamankan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Sudenpom) Kupang. Namun, status keempat prajurit tersebut belum dapat dipastikan, apakah sebagai saksi atau terduga pelaku.
“Empat orang itu apakah ditahan untuk pengamanan atau karena terduga, itu masih dalam proses. Kita hormati proses investigasi yang sedang berjalan,” kata Amir.
Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita tetap memegang teguh hukum. Termasuk yang empat orang itu, kita menggunakan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)