BERITABRANTAS.CO.ID – Dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Dohot Alam Sejahtera (DAS) di wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, memicu kekecewaan warga. Warga mengaku tidak dilibatkan dalam rapat penting yang digelar antara pihak kelurahan, perusahaan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Warga Kertijaya RT 009 RW 015, yang terdampak langsung oleh dugaan pencemaran, menyayangkan tidak adanya undangan atau informasi mengenai rapat yang membahas masalah tersebut.
“Kami tidak tahu menahu soal rapat itu. Padahal, kami yang terkena dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengeluhkan dampak kesehatan yang mulai dirasakan, seperti sakit kepala dan mata perih. Mereka menuntut adanya penanganan limbah yang serius, fasilitas pengobatan, serta kompensasi dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjungmekar H. Haris Suhendi membenarkan telah mengikuti rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak perusahaan. Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas dan dituangkan dalam berita acara.
“Perusahaan diminta segera menyediakan sarana pengelolaan air limbah. Kalau belum tersedia, maka tidak boleh ada aktivitas pembuangan limbah, termasuk mencuci kendaraan pengangkut limbah,” kata Haris di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).
Ia juga menyebut bahwa saluran yang tercemar harus segera dibersihkan. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kelurahan Tanjungpura, Dinas Lingkungan Hidup, PT DAS, serta MP Kasie Trantib dari Kecamatan Karawang Barat.
Namun demikian, Haris mengaku tidak mengetahui tuntutan pasti dari warga karena warga melakukan audiensi langsung dengan pihak perusahaan tanpa melibatkan kelurahan. Ia hanya mengetahui bahwa perusahaan berjanji akan membersihkan saluran tercemar dan memberikan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Soal sanksi, Haris menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan. “Kami serahkan kepada dinas teknis yang membidangi lingkungan. Jika perusahaan tetap membandel, masyarakat punya hak untuk menempuh langkah-langkah lain,” ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran ini menjadi perhatian publik, terlebih setelah muncul laporan warga yang mengeluhkan bau menyengat serta keluhan kesehatan.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai hasil investigasi teknis maupun potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT DAS.
Reporter: Aep Apriyatna
Tim investigasi beritabrantas.co.id berupaya mengonfirmasi PT DAS dan DLH Karawang, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.