Rabu, Oktober 21, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

DLH Karawang Apresiasi CSR PT Tatar Kertabumi untuk Pengembangan Taman Ade Irma

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengapresiasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Tatar Kertabumi untuk mendukung pengembangan Taman Ade Irma sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Asep Suryana, melalui Kepala Bidang Pertamanan Agus Mustaqim, menyampaikan bahwa bantuan CSR tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas ruang terbuka hijau di Kabupaten Karawang.

- Advertisement -

“CSR ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan ruang terbuka hijau sesuai harapan Kadis Lingkungan Hidup dan Bupati,” kata Agus Mustaqim kepada beritabrantas.co.id, di kantornya, Selasa (20/10/2026).

Selain taman, kata Agus, kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi fasilitas umum seperti toilet dan sarana khusus bagi lanjut usia agar masyarakat dapat menikmati ruang publik ini dengan lebih nyaman.

- Advertisement -

Menurutnya, Taman Ade Irma memiliki nilai strategis karena berada di kawasan yang berdekatan dengan pusat keuangan, stasiun kereta api, akses jalan tol, sekolah internasional, dan sekolah negeri.

“Lokasi taman ini sangat strategis sehingga bukan sekadar taman biasa. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan merawat seluruh fasilitas yang tersedia,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberadaan Taman Ade Irma dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas maupun mengurangi nilai estetika kawasan tersebut.

“Jangan mencoret fasilitas taman maupun menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar norma, agar keindahan dan estetika taman tetap terjaga,” ujarnya.

Agus berharap perusahaan lain di Kabupaten Karawang dapat mengikuti langkah PT Tatar Kertabumi dengan menyalurkan program CSR yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Bagi perusahaan yang belum menyalurkan CSR, kami berharap dapat melibatkan pemerintah daerah atau berdiskusi dengan kami agar penyalurannya sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pardingotan Limbong, SH., menegaskan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi.

Menurutnya, kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika ditinjau dari regulasi, CSR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan. Penyalurannya juga semestinya lebih mengutamakan kemanfaatan serta kebutuhan masyarakat luas,” tegas Pardingotan.

Di sisi lain, Koordinator Pelaksana Lapangan PT Pramanti Cipta Graha, Bowo, yang mewakili kontraktor pelaksana yang ditunjuk PT Tatar Kertabumi, memastikan pekerjaan pembangunan Taman Ade Irma akan dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas.

“Kami berkomitmen memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas dan tertata. Kami juga optimistis pembangunan Taman Ade Irma dapat diselesaikan sebelum akhir tahun,” tutup Bowo.

Nando

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks