
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus menelusuri dan mengamankan aset dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu ( BAS) periode 2021– 2024.
Kali ini, penyidik menyita 68 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan mengamankan uang lebih dari Rp1,1 miliar. Total aset yang diamankan Kejari Karawang ditaksir mencapai Rp12,7 miliar.
Kasi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, SH, menjelaskan penyitaan dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Rabu (21/10/2026).
Sebanyak 68 bidang tanah milik PT BAS yang disita berlokasi di Desa Leuweung kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Total luasnya mencapai 87.281 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp11,6 miliar.
Rinciannya, 30 bidang tanah seluas 44.900 meter persegi berada di Kampung Curug, 25 bidang seluas 34.306 meter persegi di Kampung Bubulak, dan 13 bidang seluas 8.075 meter persegi di Kampung Kabandungan.
Selain tanah, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS. Uang tersebut dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Penyitaan tanah mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026 /PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Sementara itu, penitipan uang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kejari Karawang,menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Karawang menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**





