Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara. 1,8 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Dimusnahkan

spot_img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (22/10/2026)/BERITABRANTAS/ist

KARAWANG – BERITA BRANTAS.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jawa Barat memusnahkan barang bukti (BB) dari 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (22/10/2026).

- Advertisement -

Pemusnahan BB tersebut mencakup narkotika, obat-obatan, serta barang bukti berbagai tindak kejahatan lainnya.

Dari total 88 perkara, sebanyak 51 perkara terkait narkotika, 9 perkara Undang- Undang kesehatan, 28 perkara Oharda serta Kamnegtibum/ TPUL.

- Advertisement -

Seluruhnya merupakan perkara yang telah diputus pada periode Mei hingga Oktober 2026.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1.850,1 gram sabu-sabu, 9 gram ganja, 36,2 gram tembakau sintetis, serta alat pendukung 36 timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Dalam perkara pelanggaran tindak pidana Undang -Undang  kesehatan, Kejari Karawang juga memusnahkan ribuan butir obat, di antaranya 4.454 pil kuning, 5.232 butir obat Silver Hijau, 1.200 tablet putih, 300 butir alprazolam, 110 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 10 butir Zypraz Alprazolam, dan 10 butir Riklona.

Baca Juga  Kejari Karawang Sikat Aset Rp12,7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR BTN

Untuk barang bukti perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL meliputi 95 potong pakaian, 25 buah aluminium, 21 lembar pelat nomor, 40 anak kunci, 8 kunci T, 3 celurit, 3 tang, 3 masker, 2 kacamata, 2 helm, 2 kunci lock, 2 obeng, satu pisau, dan satu flashdisk.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irvan Virantama, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Polresta Karawang Bongkar Dugaan TPPO PMI Ilegal

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kapolres Karawang, Kepala BNN Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta tamu undangan.

Kejari Karawang berharap dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti bareng Forkopimda Karawang ini, mempertegas komitmen penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, penyalahgunaan obat, dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks