BERITABRANTAS.CO.ID – Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidilah, mengadukan proyek saluran air tersier yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk di wilayahnya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Kades yang akrab disapa Kang Abuy itu mengatakan, PT Adhi Karya (Persero) seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan swasta, baik di tingkat lokal maupun nasional. Namun, pelaksanaan proyek di lapangan justru menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat.
“Setiap kepala desa tentu bangga ketika di wilayahnya ada pembangunan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat. Namun, kebanggaan itu muncul jika pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Kang Abuy.
Ia menjelaskan, proyek saluran air yang berada di sepanjang jalan utama antar desa tersebut diduga memiliki sejumlah kejanggalan.
Pada papan informasi kegiatan tertulis masa kontrak dimulai Oktober 2025 dengan durasi pekerjaan 90 hari. Namun, berdasarkan pengamatannya, pekerjaan baru dimulai pada awal Februari 2026.
Selain itu, papan proyek disebut tidak mencantumkan volume pekerjaan dan nilai anggaran, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerintah desa dan masyarakat.
Kang Abuy juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan penataan material bangunan. Ia menyampaikan bahwa para pekerja jarang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
Selain itu, material bangunan disebut diletakkan sembarangan di sepanjang jalan utama desa sehingga mengganggu aktivitas warga. Bahkan, menurutnya, sempat terjadi insiden seorang warga terjatuh akibat tumpukan material yang tidak tertata dengan baik.
“Atas berbagai kejanggalan tersebut, saya telah menyampaikan surat pengaduan kepada BPK Perwakilan Jawa Barat dan menembuskannya kepada Gubernur Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berdasarkan pengamatan kami, proyek ini diduga sarat praktik KKN,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Nando)





