BeritaBrantas.co.id – Polres Purwakarta menegaskan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialami Aep Saepuloh (39) masih berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik setelah dipanggil oleh salah satu terlapor dengan alasan klarifikasi.
Namun, berdasarkan keterangan korban, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan pemukulan yang diduga melibatkan lebih dari satu orang. Akibat kejadian itu, korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Bayu Asih Purwakarta sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selanjutnya, pada Rabu, 10 Desember 2025, korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta dengan Nomor Laporan STTLP/491/XII/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga melaporkan adanya pesan suara yang diduga bernada ancaman. Bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam laporan tersebut, korban turut menyebutkan dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kuasa hukum korban, Wainand Tanasale, SH., bersama Aep Saepuloh mendatangi Unit 1 Jatanras Polres Purwakarta guna menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (5/1/2026), penyidik Polres Purwakarta menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polsek Purwakarta Kota.
“Pelimpahan perkara dilakukan sesuai kebijakan pimpinan dan untuk kepentingan efektivitas penanganan serta pengembangan perkara,” ujar penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal dan tidak menghentikan proses hukum. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta hasil visum dipastikan tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Wainand Tanasale, SH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan rasa aman,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara objektif dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta supremasi hukum. (*)





