Minggu, Mei 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Korlantas Polri Mulai Akhiri Era SIM Fisik, Legalitas Pengendara Kini Dikendalikan Server Digital

spot_img
Korlantas Polri di komplek STIK meluncurkan Surat Ijin Mengemudi digital,Photo /istimewa

BERITA BRANTAS.CO.ID
Korlantas Polri resmi memulai era baru pengawasan lalu lintas nasional dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Peluncuran tersebut menjadi penanda kuat bahwa legalitas pengendara ke depan tidak lagi bertumpu pada kartu SIM fisik, melainkan sepenuhnya mengarah pada sistem data elektronik terpusat milik Korlantas Polri.

- Advertisement -

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengendara kini cukup menunjukkan SIM dari telepon genggam.

Seluruh identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku hingga QR code verifikasi langsung terhubung ke server pusat Korlantas dan dapat diperiksa petugas secara real time di lapangan.

- Advertisement -

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan, sistem digital itu dirancang untuk memangkas celah manipulasi dokumen dan memperketat validasi data pengendara.

Baca Juga  Disinyalir Bau Borok Pelayanan Samsat Karawang Menyengat, Warga Mengaku Setor Uang Jutaan Namun Mutasi Kendaraan Mandek Berbulan-bulan

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” tegas Wibowo.

Pernyataan itu sekaligus menandai perubahan besar pola pengawasan lalu lintas nasional, di mana kartu fisik perlahan kehilangan peran utamanya dan digantikan sistem kontrol digital berbasis data elektronik.

Dengan sistem baru tersebut, petugas tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan visual kartu SIM di jalan raya. Keabsahan pengendara akan ditentukan langsung melalui sinkronisasi data server Korlantas Polri.

Korlantas juga menyiapkan integrasi SIM Digital dengan layanan lain, mulai dari perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga  Mahkota Binokasih Guncang Karawang, Dedi Mulyadi Serukan Kebangkitan Sunda dan Ultimatum Penataan Kota Semrawut

Integrasi itu membuat seluruh rekam administrasi dan pelanggaran pengendara semakin mudah terlacak dalam satu sistem nasional.

Namun di balik ambisi digitalisasi tersebut, Korlantas Polri mengakui kesiapan infrastruktur dan regulasi nasional belum sepenuhnya merata.

Karena itu, masyarakat sementara waktu masih diminta membawa SIM fisik saat berkendara.

“Sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah, pada tahap awal kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan,” ujar Wibowo.

Peluncuran SIM Digital ini bukan sekadar inovasi layanan, melainkan langkah serius Korlantas Polri menggeser sistem pengawasan lalu lintas menuju kontrol digital penuh berbasis server nasional.(Pri)

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks