
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang digagas Pemerintah Desa Telagasari sejatinya merupakan langkah pembenahan terhadap fasilitas perdagangan masyarakat yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
Kondisi pasar yang dinilai semakin kumuh dan tidak representatif menjadi alasan Pemerintah Desa ( Pemdes ) Telagasari mendorong revitalisasi total.
Tujuannya jelas, menghadirkan pasar yang lebih aman, tertata, nyaman dan layak bagi pedagang serta masyarakat.

Kepala Desa Telagasari, H.Edi Sofyan menegaskan harapan revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi pasar sekaligus meningkatkan fungsi ekonomi pasar desa.
“Kami ingin Desa Telagasari punya pasar yang aman, nyaman dan layak untuk transaksi,” tegasnya.
Menurut Edi, membiarkan pasar berusia puluhan tahun tetap dalam kondisi yang tidak layak justru bukan solusi. Pemerintah desa memiliki kewajiban tanggung jawab untuk memperbaiki dan mengembangkan aset desa agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Karena itu, rencana revitalisasi tidak semestinya dipandang sebatas pembangunan fisik.
Lebih jauh, revitalisasi merupakan kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola, kenyamanan, keamanan dan daya tarik pasar.
Perbedaan pandangan dengan sebagian pedagang tentu harus diselesaikan melalui musyawarah.
Namun, penolakan terhadap suatu rencana tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk memperbaiki pasar yang kondisinya memang sudah membutuhkan pembenahan.
Bahkan, Camat Telagasari Sri Rejeki mengungkapkan pembahasan revitalisasi telah dilakukan sejak 8 Januari 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada tahun berikutnya, meski masih terjadi perbedaan pendapat antara pedagang yang mendukung dan yang menolak.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa rencana revitalisasi bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Ada proses pembahasan yang telah berjalan dan terdapat kebutuhan nyata untuk membenahi kondisi pasar.
Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana revitalisasi tersebut dilaksanakan agar tetap memenuhi ketentuan, transparan dan tidak merugikan pedagang.
Dalam RDP Komisi II DPRD Karawang, Senin siang 5 Oktober 2026, berbagai catatan administratif memang disampaikan, termasuk soal prosedur, legalitas dan perizinan.
Catatan tersebut semestinya menjadi bahan perbaikan Pemdes Telagasari, bukan alasan untuk mematikan gagasan revitalisasi.
Justru dengan adanya masukan dari DPRD, DPMD, Bagian Hukum, camat dan para pedagang, Pemdes Telagasari memiliki kesempatan untuk menyempurnakan konsep revitalisasi agar lebih kuat secara administratif sekaligus lebih dapat diterima masyarakat.
Pasar Desa Telagasari merupakan aset desa.
Karena itu, membangun dan meningkatkan kualitasnya merupakan bagian dari upaya pemerintah desa menjaga sekaligus mengembangkan aset yang bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Yang harus dikawal bukan semata-mata apakah pasar direvitalisasi atau tidak, melainkan bagaimana revitalisasi tersebut dilakukan secara benar.
Pedagang harus mendapat kepastian. Administrasi harus lengkap. Perencanaan harus jelas. Skema pembangunan harus transparan. Dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.
Dengan prinsip tersebut, revitalisasi Pasar Telagasari justru layak didorong.
Sebab, mempertahankan pasar tua dalam kondisi kumuh bukanlah bentuk perlindungan terhadap pedagang.
Sebaliknya, menghadirkan pasar yang lebih layak, tertata dan nyaman dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan aktivitas perdagangan serta perekonomian masyarakat Telagasari.
Pasar berusia 40 tahun membutuhkan pembenahan. Yang perlu diperdebatkan adalah mekanismenya, bukan menutup kebutuhan revitalisasinya.**





