Senin, September 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Polresta Karawang Bongkar Jaringan Curanmor, 4 Pelaku Diciduk dan 7 Motor Disita

spot_img
Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Teluk jambe Timur bergerak cepat membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di Kabupaten Karawang. Empat pelaku, DN, AP, SBR dan NW, berhasil diciduk. Polisi mengamankan tujuh sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP)./BERITABRANTAS/Pri

KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID

Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur bergerak cepat membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di Kabupaten Karawang. Empat pelaku, DN, AP, SBR dan NW, berhasil diciduk.

- Advertisement -
Tersangka pelaku DN dan AP diberikan tindakan tegas dan terukur.oleh polisi/BERITABRANTAS/Pri

Polisi mengamankan tujuh sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor sepanjang September 2026.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal gabungan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tersangka pelaku SBR dan NW ( ayah dan anak) /BERITABRANTAS/Pri

“DN dan AP ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan SBR dan NW diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” kata AKBP Afrian saat konferensi pers di Aula Media Center Sarja Arya Racana Polresta Karawang, Senin (28/9/2026).

Baca Juga  Gedung Kantor Imigrasi Karawang Berbenah, Renovasi Rp9,78 Miliar Dukung Layanan Lebih Nyaman

Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, DN merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan, terutama perumahan, hunian kost dan kawasan sekitar kampus.

Aksi mereka terdeteksi di Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos sekitar kampus UNSIKA dan Telukjambe Timur.

Para pelaku memilih waktu antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB saat kondisi lingkungan relatif sepi.

Dengan menggunakan kunci palsu dan alat khusus, kendaraan target dilumpuhkan oleh pelaku kemudian dibawa kabur.

Selain tujuh sepeda motor, polisi menyita satu Honda Beat Deluxe yang digunakan pelaku sebagai kendaraan operasional.

Baca Juga  Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Karawang Perkuat Pengawasan di Enam Desa Binaan

Polisi mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa dua set kunci astag, dua tang potong, satu set kunci L, satu linggis, satu ponsel Oppo dan sebuah tas ransel hitam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Karawang mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, khususnya pada jam rawan.
Kendaraan disarankan dilengkapi kunci pengaman tambahan untuk memperkecil risiko sasaran curanmor.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks