Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan total 28 tersangka selama periode Januari–Februari 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di aula Mapolres Karawang, Rabu, yang dipimpin Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar.

- Advertisement -

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba selama dua bulan terakhir. Ia mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.

Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, dari total 26 kasus yang diungkap, narkotika jenis sabu mendominasi dengan 21 kasus dan 23 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila dengan tiga tersangka, serta dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan dua tersangka.

- Advertisement -

Menurutnya, para pelaku sabu dan tembakau sintetis umumnya menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan penjual. Sementara itu, peredaran OKT dilakukan secara langsung melalui sistem transaksi tunai maupun dengan membuka warung yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 487,08 gram, tembakau sintetis 64,75 gram, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis.

Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba meski baru menempati gedung baru Satres Narkoba.

“Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menekan peredaran gelap di wilayah tersebut. (*)

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks