
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Polresta Karawang membongkar dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Pasangan suami istri berinisial ES (48) dan AH (39) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Karawang setelah pada sebelumnya polisi menemukan dua perempuan yang disinyalir akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman melalui jalur nonprosedural.
Pengungkapan dilakukan Unit III Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang Polda Jawa Barat, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penampungan calon PMI ilegal di lokasi tersebut.
Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi lokasi dan menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pasangan suami istri ES dan AH telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga menemukan dua orang perempuan yang diduga kuat akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” ujar Asim.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menahan kedua tersangka.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan perundang- undangan terkait.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan perekrutan dan penempatan PMI ilegal, termasuk memastikan proses pemberangkatan yang direncanakan ke Dubai dan Oman.
Kapolresta Karawang menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan perekrutan atau penempatan PMI ilegal agar dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.**





