BERITABRANTAS.CO.ID – Ketua FKBH FKPPI Karawang, H. Agus Sanusi, menyoroti pernyataan Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, terkait pelantikan sejumlah camat di Kabupaten Karawang yang belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan.
Agus menilai pernyataan Gery yang menyebut tidak masalah pejabat menjabat terlebih dahulu sebelum mengikuti diklat perlu dikritisi secara cermat.
“Mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar penempatan jabatan dalam birokrasi pemerintahan,” kata Agus di kantornya, Rabu (15/4).
Menurutnya, setiap pejabat yang akan menduduki jabatan strategis, termasuk camat, seharusnya telah memenuhi seluruh persyaratan kompetensi, termasuk mengikuti diklat kepamongprajaan.
“Seharusnya sebelum menduduki jabatan itu sudah dididik dulu. Bukan sebaliknya, menjabat dulu baru dididik. Ini menyangkut kapasitas dan kualitas pelayanan publik,” tegas Agus.
Ia menambahkan, diklat kepamongprajaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam membentuk pemahaman teknis dan manajerial aparatur pemerintahan di tingkat wilayah.
Tanpa bekal tersebut, menurut Agus, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pengambilan keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti alasan bahwa pejabat yang dilantik berasal dari latar belakang non-pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut justru semakin menguatkan pentingnya diklat sebagai syarat awal sebelum menduduki jabatan.
“Kalau memang bukan dari latar belakang pemerintahan, justru wajib dididik terlebih dahulu. Jangan sampai jabatan strategis diisi oleh pejabat yang belum siap secara kompetensi,” ujarnya.
Agus menegaskan, pemerintah daerah perlu lebih konsisten dalam menerapkan standar kompetensi jabatan struktural guna menjaga profesionalitas birokrasi.
Ia juga mendorong agar proses penempatan jabatan tidak hanya berlandaskan komitmen administratif, tetapi benar-benar mengedepankan kesiapan dan kelayakan pejabat secara menyeluruh.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, mengakui adanya tiga camat yang belum mengikuti diklat wajib dan menyatakan bahwa pelatihan dapat dilakukan setelah pejabat menjabat, dengan catatan sebelum mutasi berikutnya.
“Tidak masalah menjabat dulu baru mengikuti diklat, yang penting sebelum pindah atau mutasi sudah mengikuti diklat tersebut,” ujar Gery dikutip dari nuansametro.com, Rabu (15/4).
Pernyataan tersebut kemudian memicu sorotan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi dan standar kompetensi aparatur sipil negara.
H. Agus Sanusi menegaskan, pemerintah daerah seharusnya tidak mengabaikan tahapan pembinaan aparatur demi memenuhi kebutuhan jabatan secara cepat.
Ia kembali menekankan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan fondasi utama sebelum seorang pejabat menjalankan tugasnya.
“Jangan dibalik. Seharusnya dididik dulu, baru menduduki jabatan. Kalau ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
SZ





