Kamis, April 16, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Polemik Pelantikan Camat di Karawang, Akademisi IPDN: Camat Non-Pemerintahan Wajib Ikuti Diklat

spot_img

BERITABRANTAS.CO.ID – Pelantikan sejumlah camat di Kabupaten Karawang namun belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan menuai sorotan publik, menyusul munculnya pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan kompetensi jabatan dalam regulasi pemerintahan.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr Rizari, menyampaikan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi camat harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Advertisement -

“Yang diangkat menjadi camat harus PNS yang memenuhi persyaratan kepangkatan. Untuk lebih jelas, dapat merujuk pada Pasal 224 dan Pasal 376 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Rizari.

Ia menegaskan, selain mengacu pada undang-undang tersebut, pengangkatan camat juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018.

- Advertisement -

Dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa camat harus berasal dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepegawaian.

Baca Juga  Seleksi Dirut Petrogas Karawang Diulang, Empat Kandidat DAK Lolos ke Tahap Akhir

Penguasaan tersebut, lanjut Rizari, dibuktikan melalui ijazah diploma atau sarjana pemerintahan maupun sertifikat profesi kepamongprajaan.

Sementara itu, pada Pasal 376 diatur bahwa camat atau calon camat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan.

“Artinya, bagi camat yang bukan berlatar belakang pemerintahan, wajib mengikuti pendidikan profesi kepamongprajaan di IPDN,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengangkatan camat harus melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, membenarkan bahwa terdapat tiga camat yang belum mengikuti diklat kepamongprajaan.

Baca Juga  Polemik Pelantikan Camat Belum Ikuti Diklat, Agus Sanusi: Harus Dididik Dulu Baru Menjabat

“Tidak masalah menjabat terlebih dahulu, yang penting sebelum mutasi sudah mengikuti diklat tersebut,” ujarnya dikutip nuansametro.com, Rabu (15/4).

Menurutnya, para camat tersebut telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti diklat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu jadwal resmi dari IPDN sebagai lembaga penyelenggara.

“Kami masih menunggu jadwal dari IPDN. Begitu dibuka, seluruh camat yang belum mengikuti akan segera didaftarkan,” katanya.

Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait efektivitas perencanaan mutasi dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama dalam memastikan terpenuhinya standar kompetensi pejabat struktural.

Pelaksanaan diklat dinilai menjadi faktor penting dalam menjamin legalitas dan kapasitas camat dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan.

SZ

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks