
JAKARTA – BERITA BRANTAS.CO.ID
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 tetap menjadi tanggung jawab PWI sepanjang belum ada regulasi baru yang sah.
PWI menolak setiap upaya mengubah atau mengalihkan tata kelola HPN secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan secara khusus membahas penyelenggaraan HPN 2027 dan wacana perubahan tata kelolanya.
Munir menegaskan, posisi PWI dalam penyelenggaraan HPN bukan sekadar persoalan administratif. Ada sejarah panjang yang mengikat PWI dengan lahirnya HPN. Tanggal 9 Februari yang kini diperingati sebagai HPN memiliki hubungan historis langsung dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan HPN secara resmi kemudian lahir dalam Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers, dan akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” tegas Munir.
Menurut PWI, selama hampir empat dekade penyelenggaraan HPN telah berjalan secara konsisten dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga masyarakat.
Praktik kelembagaan yang berlangsung puluhan tahun tersebut dinilai tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena muncul wacana perubahan tata kelola HPN.
PWI juga menegaskan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 hingga kini masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN.
Memang terdapat pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang menjadi penanggung jawab HPN.
Namun, menurut PWI, kondisi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi tertentu untuk mengambil alih atau mengubah penyelenggaraan HPN secara sepihak.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
Di tengah munculnya dorongan agar HPN lebih inklusif, PWI menegaskan tidak pernah mengklaim HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi.
Sebaliknya, PWI menyatakan siap memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN 2027.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” kata Munir.
PWI membuka ruang keterlibatan organisasi – organisasi pers lainnya dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun seluruh rangkaian kegiatan HPN 2027.
Dengan demikian, menurut PWI, persoalannya bukan mempertentangkan siapa yang berhak memiliki HPN, melainkan bagaimana sejarah dan kontinuitas penyelenggaraannya tetap dijaga sekaligus diperkuat melalui keterlibatan seluruh elemen pers.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Dewan Pers mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 lebih inklusif dan akomodatif terhadap seluruh konstituen Dewan Pers apabila tanggung jawab penyelenggaraannya tetap berada di PWI.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN.
PWI menyambut pandangan tersebut dan menyatakan siap mengakomodasinya tanpa harus menghapus posisi historis PWI.
PWI juga menghormati masukan anggota Dewan Pers Abdul Manan mengenai pentingnya memperhatikan dinamika psikologis organisasi-organisasi pers lainnya.
Namun, PWI kembali menegaskan bahwa perubahan mendasar terhadap tata kelola HPN harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
“Sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Munir.
PWI menilai HPN tidak seharusnya berubah menjadi arena perebutan kewenangan antarorganisasi pers.
HPN harus tetap menjadi momentum nasional untuk memperkuat persatuan, profesionalisme dan kebersamaan insan pers Indonesia.
Karena itu, PWI menyatakan siap mempertahankan kontinuitas penyelenggaraan HPN sekaligus membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
Sejarah tetap dijaga, dasar hukum tetap dihormati, dan HPN 2027 diarahkan menjadi rumah bersama seluruh pers Indonesia.**





