Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

269 Saksi, 409 Barang Bukti Disita Penyidik, Tersangka Kasus KPR BTN Karawang Masih Nihil

spot_img
Sigit Muharam, Kasi Intelijen Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang

KARAWANG — BERITA BRANTAS.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang hingga hari ini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.

- Advertisement -

Padahal, penyidik Kejaksaan telah menemukan banyak indikasi dugaan rekayasa dalam proses pengajuan KPR, memeriksa 269 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita 409 dokumen dan barang bukti dari tiga kali penggeledahan dilakukannya.

Perkara yang berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence itu mengungkap dugaan manipulasi data debitur, penggunaan identitas debitur topengan atau joki, hingga dugaan pembuatan dokumen persyaratan KPR palsu.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri( Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Penerangan Hukum, Sigit Muharam, menyebut 269 saksi telah diperiksa penyidik , terdiri 30 orang dari PT BAS, 44 orang dari BTN, 171 debitur, satu notaris, empat orang dari KJPP, serta 17 orang dari bagian HRD perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen debitur joki.

Dari pemeriksaan dilakukan,penyidik menemukan tiga kategori debitur, yaitu,pembeli asli, pembeli topengan atau joki, dan orang yang mengaku tidak pernah membeli rumah namun namanya tercatat sebagai debitur.

Temuan itu menguatkan dugaan bahwa proses pengajuan KPR tidak sekadar bermasalah secara administratif, tetapi diduga kuat telah direkayasa sejak tahap pengajuan kredit.

Penyidik juga menduga PT BAS memiliki tim KPR khusus yang bertugas menyiapkan, mengedit, hingga membuat dokumen untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

Dugaan rekayasa itu bahkan mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kerja sama dengan HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas perusahaan yang digunakan dalam dokumen debitur joki.

Selain memeriksa saksi, Kejari Karawang juga telah meminta keterangan ahli pidana, perbankan, keuangan negara, serta ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik juga telah tiga kali menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Pusat PT BAS di Bekasi, Marketing Galeri PT BAS di Karawang, Kantor BTN Cabang Karawang dan sebuah rumah di Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan itu, sebanyak 409 dokumen dan barang bukti telah disita. Namun, hingga kini penyidik Kejaksaan Karawang mengaku belum menemukan uang tunai yang berkaitan langsung dengan perkara ditanganinya tersebut.

Besaran kerugian keuangan negara pun belum diumumkan karena Kejari Karawang masih menunggu hasil penghitungan BPK RI.

Di tengah banyaknya saksi, temuan dugaan manipulasi dokumen, debitur joki, hingga 409 barang bukti yang telah disita, Kejari Karawang tetap belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kejaksaan beralasan masih mendalami peran masing-masing pihak dan menguji seluruh alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Delapan perusahaan rencananya akan dipanggil untuk diklarifikasi terkait penggunaan nama perusahaan dalam dokumen debitur joki.

Tak hanya itu, Kejari Karawang telah mengajukan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta meminta konfirmasi kepada Bank Mandiri, BCA, dan BNI terkait rekening yang digunakan para debitur topengan.

Rangkaian temuan tersebut kini menempatkan penyidik pada persoalan utama, siapa yang merekayasa proses pengajuan KPR, siapa yang menikmati manfaat dari kredit tersebut, dan apakah praktik itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan transparan dengan berpedoman pada kecukupan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Publik kini menunggu langkah konkret penyidik Kejaksaan Karawang. Setelah ratusan saksi diperiksa dan ratusan barang bukti disita, pengungkapan perkara tidak lagi hanya dituntut berhenti pada temuan, tetapi harus bermuara pada kejelasan siapa yang bertanggung jawab.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks