Sabtu, September 19, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Polresta Karawang Sita 1,01 Kg Sabu. 36 Pengedar Diringkus

spot_img
Satresnarkoba Polresta Karawang Polda Jabar meringkus 36 pengedar narkoba dalam 30 kasus yang diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026/BERITABRANTAS/pri

KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID

Satresnarkoba Polresta Karawang Polda Jabar meringkus 36 pengedar narkoba dalam 30 kasus yang diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

- Advertisement -

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.010,74 gram atau 1,01 kilogram sabu, 127,71 gram sintetis/tembakau gorila dan 268,10 gram ganja kering.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto dalam Pers Confrence di media center Polresta Karawang mengatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di Kabupaten Karawang.

- Advertisement -

“Dalam kurun waktu dua bulan Polresta Karawang berhasil menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras tertentu (OKT)” ujar Mario pada Jumat (18/9/2026) sore.

Selain narkotika, Polresta Karawang juga membongkar 12 kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar dengan meringkus 15 tersangka.

Sebanyak 80.079 butir obat keras tertentu diamankan Polresta Karawang sebagai barang bukti.

Baca Juga  Dua Polisi Polresta Karawang Dipecat

Polresta Karawang juga menyita 2.938 botol minuman keras dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dua pengungkapan menonjol terjadi di Cikampek dan Cilebar .

Jenal Abidin alias Aunk ditangkap di Desa Cikampek Barat berikut 278,84 gram sabu.

Sementara Albadru Nasihin alias Badru diamankan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dengan 208,70 gram sabu.

Polisi menyebut para pengedar sabu,tembakau sintetis dan ganja menggunakan modus transaksi sistem tempel. Barang disembunyikan pada titik lokasi tertentu, kemudian diinfokan kepada pembeli tanpa pertemuan langsung.

Untuk pengedar obat keras tertentu modus operandi digunakannya dengan cara bertransaksi COD secara sembunyi- sembunyi. Sebagian pelaku bahkan membuka warung sembako atau konter pulsa sebagai kedok dalam menjual obat terlarang.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Karawang Ringkus Dua Begal Sadis

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika serta obat keras tertentu (OKT) Polresta Karawang telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 47 ribu nyawa manusia dari bahaya barang haram tersebut,pungkas Kombes Pol.Mario.

Polresta Karawang menjerat pelaku pengedar sabu dengan bukti diatas 5 gram dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk Pelaku peredaran obat keras tertentu ( OKT) terhadapnya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks