Jumat, September 11, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Lagi , Dua Pejabat Bank BTN Karawang Jadi Tersangka Korupsi KPR- BAS

spot_img
Kejaksaan Negeri Karawang menambah lagi daftar pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka KPR Fiktif Bumi Arta Sedayu (BAS) Keduanya berinisial BMY dan AA.Kamis (10/9/2026)./BERITABRANTAS/ist

KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID

Penyidikan dugaan korupsi  penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara ( BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan kredit.

- Advertisement -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang hari ini kembali menetapkan dua pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka,
Keduanya berinisial BMY dan AA. Kamis (10/9/2026).

BMY menjabat Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022 – 2025, dan AA menjabat Deputy Branch Manager Business periode 2022– 2023.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karawang Dedy Irvan Virantama mengungkapkan, BMY diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.
BMY juga disebut melakukan eskalasi keputusan kredit di luar batas kewenangannya.

Dugaan penyimpangan itu terjadi manakala Consumer Loan Officer menemukan kejanggalan pada berkas permohonan kredit calon debitur PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Alih-alih menghentikan atau memperketat proses, BMY justru diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan serta menginput berkas permohonan kredit.

Penyidik kemudian menemukan adanya aliran uang kepada BMY.

Baca Juga  Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dan 115 Sertifikat HGB dalam Kasus Korupsi KPR PT BAS

Sepanjang 2022–2024, BMY diduga menerima uang dari HH, yang saat itu menjabat Manager KPR PT BAS.

Nilai uang yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73 juta yang diterima melalui e-wallet.

Dugaan aliran uang juga menyeret AA. Pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang itu diduga kuat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR PT BAS, termasuk terhadap eskalasi kredit yang dilakukan BMY di luar batas kewenangan.

Dalam kurun 2022–2023, AA diduga menerima uang secara tunai dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS saat itu. Nilainya mencapai Rp20 juta rupiah .

Penyidik telah mengonfirmasi sedikitnya Rp93 juta rupiah yang diduga mengalir kepada kedua pejabat Bank BTN KC Karawang tersebut.

Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS serta DPP dari Bank BTN Kantor Cabang Karawang.

Penetapan BMY dan AA berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS menjadi tujuh orang.

Guna kepentingan penyidikan, usai menjalani pemeriksaan intensif , BMY dan AA langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026.

Baca Juga  Kejari Karawang Luncurkan SIPRIMA Dorong Administrasi Pilkades Lebih Cepat dan Transparan

Kejari Karawang menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik Kejari Karawang masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset para tersangka maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Langkah asset tracing dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang guna  memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat ditelusuri.

“Kami tegaskan, penyidikan perkara ini dilaksanakan profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,”pungkas Dedy.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks