
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Mengisi Hari Jadi Karawang ke 393 Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengelola sumber daya manusia perusahaan (HRD) untuk percepatan penyerapan tenaga kerja dari kelompok masyarakat berpenghasilan dan tingkat kesejahteraan terbawah.
Program penyerapan tenaga kerja khusus warga kategori Desil 1 hingga 3 tersebut resmi diluncurkan di Aula Husni Hamid, pada Rabu 2 September 2026 bersamaan digelarnya program penyerapan tenaga kerja Job Fair untuk lebih 2000 lowongan kerja di perusahaan wilayah Kabupaten Karawang yang dibuka pada 1 September 2026 hingga 30 September 2026.
Program ini melibatkan masyarakat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Desil merupakan metode statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Pendataan dan pendaftaran calon tenaga kerja dilakukan langsung oleh petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di desa dan kelurahan masing-masing.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pendaftaran lowongan kerja dilakukan secara online.
Skema itu dinilai akan memangkas biaya yang biasanya harus dikeluarkan pencari kerja manakala ia datang langsung ke perusahaan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, keberadaan perusahaan di Kabupatennya harus bermanfaat bagi masyarakatnya.
Hari ini sebanyak 393 warga yang masuk kategori Desil 1 hingga 3 telah dipersiapkan untuk disalurkan bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang.
“Insyaallah semuanya bisa diterima bekerja. Namun itu kembali lagi kepada keseriusan individu yang bersangkutan dalam bekerja,
Teman-teman perusahaan tetap melakukan tes. Kami hanya memfasilitasi.
“kata Aep ” kata Aep.
Kaitan ini Aep menegaskan, Pemkab Karawang tidak akan mengintervensi proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan.
Seluruh peserta tetap harus memenuhi kualifikasi sesuai standarisasi rekrutment karyawan dari masing – masing perusahaan.
Aep memastikan Pemerintah Kabupaten Karawang hanya berperan membuka akses dan memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan, namun keputusan akhir penerimaan dari tenaga kerja bersangkutan tetap merupakan kewenangan perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyerapan tenaga kerja, Pemkab Karawang memberikan fasilitas pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pemeriksaan kesehatan secara gratis bagi seluruh peserta program.
Menurut Aep, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kelompok Desil 1 hingga 3 sekaligus menekan angka kemiskinan di Kabupaten Karawang.
“Kelompok Desil 1 hingga 3 menjadi prioritas kami untuk mendapatkan pekerjaan demi mengentaskan kemiskinan warga Karawang,” tegasnya.
Tak hanya menyasar kelompok masyarakat terbawah, Pemkab Karawang juga membuka bursa kerja daring dengan 2.000 lowongan pekerjaan umum yang dapat diakses seluruh kategori Desil.
Aep menegaskan seluruh proses penyaluran tenaga kerja dan bursa kerja tersebut gratis tanpa pungutan biaya.
Ia bahkan memperingatkan keras pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
“Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya. Jika ada oknum yang meminta uang, laporkan langsung ke Disnaker atau ke saya. Pasti akan saya tindak tegas,” tandas Aep memastikan.**





