
KARAWANG — BERITA BRANTAS .CO.ID
Skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Karawang Jawa Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada salah satu Bank Himbara yakni Bank BTN Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irvan Virantama mengungkapkan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH dan HH.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka pada Kamis 3/9/2026 malam.
Kasus ini bukan sekadar persoalan dokumen KPR. Penyidik menduga terdapat pola sistematis untuk memanipulasi data konsumen, menggunakan identitas pihak lain, membuat dokumen persyaratan yang tidak sah, hingga memberikan sejumlah uang kepada pihak perbankan agar pengajuan KPR dapat disetujui.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pembiayaan rumah pada proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu di Kabupaten Karawang.
VY, mantan Direktur PT Bumi Arta Sedayu ( BAS) diduga memiliki posisi penting dalam perkara tersebut. Sebagai pimpinan perusahaan, VY dinilai bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan yang menjadi bagian dari perkara.
Penyidik menduga VY memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data dan meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain atau “topengan”. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit terhadap calon konsumen yang memiliki riwayat buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Lebih jauh, VY diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim yang diduga secara khusus menangani manipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.
Penyidik menduga praktik itu dilakukan melalui pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, baik terhadap konsumen asli maupun konsumen yang menggunakan identitas pihak lain.
VY juga diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga menjalankan perintah tersebut melalui koordinasi dengan Bank Himbara KC Karawang.
HJ diduga bersama OH membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik untuk mengubah data pekerjaan dan penghasilan konsumen agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat tetap dapat diproses.
OH, yang saat tersebut menjabat Sales Manager PT BAS, diduga mengendalikan tim sales marketing di lapangan. Ia juga diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan serta bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk.
Sementara HH, Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga menjadi bagian penting dalam proses pembuatan dokumen yang tidak sah dan manipulasi persyaratan KPR.
HH juga diduga mengarahkan kerja Tim Batik serta aktif berkoordinasi dengan pihak bank, termasuk dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat persetujuan KPR.
Besarnya perkara ini terlihat dari jumlah debitur dan nilai kerugian negara yang ditemukan.
Berdasar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.Angka tersebut berasal dari 445 debitur.
Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan penyimpangan pembiayaan KPR yang serius di Karawang.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan mendengar sejumlah keterangan ahli pidana serta ahli keuangan negara
Penyidik juga telah menyita 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, uang dalam rekening escrow serta sejumlah bangunan yang berkaitan dengan perkara.
Namun penyidikan belum akan berhenti.
Kejari Karawang mengaku masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KPR kepada pembeli rumah PT BAS.
Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap VY, OH dan HH di Rutan/Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026. Sedangkan HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan.
Kejari Karawang menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana sebagaimana sangkaan Pasal 603 dan ketentuan terkait dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsidair dan alternatif sebagaimana disampaikan penyidik.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kini tidak hanya menyasar perusahaan. Dugaan keterlibatan pihak perbankan juga tengah didalami. Dengan kerugian negara sementara mencapai Rp237 miliar dan melibatkan 445 debitur, penyidikan Kejari Karawang menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja yang diduga menikmati atau memuluskan skema KPR bermasalah tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.**





