Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Kampara Institute Soroti Kasus Ade Sopyan, Minta Polisi Lihat Konteks Advokasi Lingkungan

spot_img
Beno Karyono, Direktur Kampara Institute, BERITABRANTAS/ist

KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID

Kampara Institute menyoroti perkara hukum yang menjerat Ketua KPLHI Ade Sopyan alias Gepeng, yang dituding oleh HW memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan disebut melanggar Pasal 257 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

- Advertisement -

Direktur Kampara Institute, Beno Karyono menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari permasalahan apakah Ade Sopyan memasuki sebuah lahan terbuka atau tidak.

Menurutnya, aparat penegak hukum penting melihat persoalan terjadi secara utuh terkait alasan keberadaan terlapor Ade Sofyan di lokasi serta aktivitas yang dilakukan.

- Advertisement -

“Menjadi penting untuk diketahui dalam konteks hukum lingkungan, apa tujuan Ade Sopyan ada di tempat itu dan apa yang diperbuat. Benarkah ia tengah melakukan pengawasan dan advokasi lingkungan?”ujar Beno,Kamis,20/8/2026.

Beno menegaskan, dalam perspektif hukum lingkungan, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat, kata dia, tidak semestinya hanya menjadi penonton manakala ia menemukan dugaan persoalan lingkungan.

Beno juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas cakupan perlindungan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, putusan itu menegaskan tentang perlindungan Pasal 66 mencakup pernyataan setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan atau aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun pihak yang tengah menempuh jalur hukum akibat persoalan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Baca Juga  269 Saksi, 409 Barang Bukti Disita Penyidik, Tersangka Kasus KPR BTN Karawang Masih Nihil

“ manakala seorang aktivis lingkungan dilaporkan setelah ia melakukan aktivitas yang berkaitan dengan persoalan lingkungan, aparat penegak hukum penting melihat perkara tersebut secara utuh, objektif dan kontekstual, bukan hanya semata-mata berdasarkan konstruksi formal laporan disampaikan,” tandasnya.

Beno mempertanyakan, jika perhatian hukum yang hanya tertuju pada dugaan masuk ke suatu lokasi, sementara persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaan dari aktivis itu sendiri memasuki lokasi itu justru tidak dilakukan pemeriksaan.

“Mengapa perhatian hukum hanya diarahkan terhadap orang yang masuk ke lokasi saja, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaannya luput dari pemeriksaan ?” ujarnya.

Beno menilai penegakan hukum lingkungan harus mampu menjawab dua persoalan sekaligus, yakni apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu dan apakah terdapat persoalan lingkungan yang harus ditindaklanjuti.

Ia mengingatkan, proses hukum terhadap aktivis lingkungan jangan sampai menimbulkan efek gentar bagi masyarakat yang hendak melakukan pengawasan, melaporkan atau menyampaikan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga  837 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas di HUT RI ke-81

Karena itu, Kampara Institute meminta Kapolda Jawa Barat untuk meninjau kembali perkara Ade Sopyan alias Gepeng secara objektif dengan mempertimbangkan konteks aktivitas lingkungan serta substansi Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 kaitannya dengan perlindungan Pasal 66 UU PPLH.

“Kami tidak meminta aktivis diperlakukan kebal hukum. Tetapi kami meminta agar hukum bekerja secara objektif, proporsional dan tidak berubah menjadi instrumen pembalasan terhadap partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup,” tandas Beno.

Hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh mengkriminalisasi masyarakat yang menjalankan haknya dalam mengawasi dan memperjuangkan lingkungan.

“Kami percaya perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan,pungkas Beno dalam siaran pers disampaikan seraya berulang menegaskan bahwa aktivis lingkungan bukan musuh pembangunan atau pengusaha.Kritik dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak serius terhadap lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting didalam tatanan negara hukum, ujarnya.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks