
PURWAKARTA – BERITABRANTAS.CO.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjadikan desa sebagai benteng awal perlindungan warga.
Penguatan itu dilakukan melalui penandatanganan kerja sama dengan enam Desa Binaan Imigrasi (DBI), Selasa (15/9/2026).
Keenam desa tersebut yakni Desa Cikarang, Cilamaya, Cikalong, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, dan Desa Citeko.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menegaskan perangkat desa harus lebih aktif mengawasi warga yang hendak bekerja ke luar negeri.
Langkah tersebut penting untuk mencegah warga terjebak praktik TPPO sejak sebelum keberangkatan.
“Perangkat desa lebih mengenali karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO,” kata Iman.
Iman meminta perangkat desa tidak hanya mengetahui keberangkatan warganya, tetapi juga memastikan negara tujuan dan legalitas pekerjaan yang ditawarkan.
“Kepada setiap perangkat desa kami mengimbau untuk dapat memastikan negara tujuan tempat di mana warga desanya akan bekerja. Penting dipastikan juga soal kelengkapan persyaratan administrasi izin bekerjanya, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Iman, penguatan literasi keimigrasian bagi perangkat desa menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan TPPO berbasis masyarakat.
Desa dinilai memiliki akses paling dekat untuk mengetahui warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
Melalui kerja sama tersebut, Imigrasi Karawang juga mendorong terbentuknya sinergi lintas instansi agar potensi TPPO dapat diantisipasi lebih dini.
Kegiatan yang dibuka Iman Teguh Adianto itu turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Eka Widi Astuti dari BP3MI Jawa Barat, Dimas Andri Tri Kurniawan dari Polres Karawang, dan Agus Salahudin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Sosialisasi difokuskan pada peningkatan wawasan perangkat desa terkait keimigrasian, prosedur bekerja ke luar negeri, serta langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.
Kerja sama enam desa dengan Imigrasi Karawang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sejak tingkat desa, terutama terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri.**





