
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat membacakan laporan akhir Pansus dalam rapat paripurna DPRD Karawang Jum’at 14 Agustus 2026./ BERITABRANTAS/ pri
KARAWANG — BERITA BRANTAS.CO.ID
DPRD Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Karawang, Jumat (14/8/2026) siang.
Pengesahan tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada tanggung jawab yang lebih tegas dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Wakil Ketua Pansus Raperda
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
, Taman SE, menegaskan regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab situasi dan kondisi Kabupaten Karawang saat ini dalam menyikapi arus urbanisasi serta potensi pelanggaran ketertiban di ruang publik.
Menurut Taman, regulasi baru menjadi hal penting karena sejumlah aturan lama yang dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab dinamika sosial masyarakat Karawang.
Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan sejumlah regulasi sebelumnya, di antaranya Perda Kabupaten Karawang Nomor 27 Tahun 2001 tentang pemberantasan praktik dan tempat kemaksiatan, perjudian dan prostitusi, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 12 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Penyesuaian juga dilakukan menyusul perubahan regulasi nasional, termasuk berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Taman menegaskan, penyusunan regulasi tersebut melibatkan perangkat daerah, dinas dan instansi terkait agar aturan yang disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Karawang kini memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada Pemkab untuk bertindak dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pengesahan Perda ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemkab Karawang. Aturan yang sudah disahkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi harus diterapkan secara tegas, konsisten dan tanpa tebang pilih.
Selanjutnya, Raperda akan ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan melalui Lembaran Daerah. Setelah berlaku, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan ketentuan tersebut secara nyata demi menciptakan Karawang yang tertib, aman dan tenteram.**





