
Karawang – BERITA BRANTAS.CO.ID
Sebanyak 837 narapidana Lapas Kelas II-A Karawang mendapat Remisi Umum (RU) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 8 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima RU-II.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Kepala Lapas Kelas II-A Karawang Ma’ruf Prasetyo di Lapangan Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat, Senin (17/8/2026) pagi.
Penyerahan di ruang publik ini menjadi kali pertama digelar Lapas Karawang dalam momentum pemberian remisi.
Tiga warga binaan, yakni RN, AI dan JA, menjadi perwakilan penerima remisi dari ratusan narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan.
Rinciannya, 827 narapidana menerima RU-I, sedangkan 10 narapidana memperoleh RU-II. Dari penerima RU-II, 8 orang langsung bebas, sementara 2 lainnya masih menjalani pidana dengan ketentuan subsider.
Ma’ruf menegaskan, remisi bukan pemberian cuma-cuma. Pengurangan masa pidana merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan proses pembinaan, perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani,” ujar Ma’ruf.
Ia meminta warga binaan tidak menjadikan remisi semata-mata sebagai keuntungan berupa pemotongan hukuman.
Lebih jauh, remisi harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa proses pembinaan di dalam lapas menghasilkan perubahan nyata.
Menurut Ma’ruf, warga binaan yang memperoleh remisi harus mampu mempertahankan perilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Delapan narapidana yang langsung bebas menjadi bagian paling nyata dari momentum remisi tahun ini.
Setelah kembali ke masyarakat, mereka dituntut mampu menjalani kehidupan secara mandiri, produktif dan bertanggung jawab.
Lapas Kelas II-A Karawang menyatakan akan terus memperkuat program pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali diterima dan berkontribusi di masyarakat.
Penyerahan remisi disaksikan Bupati Karawang, Forkopimda, jajaran SKPD Kabupaten Karawang, instansi vertikal serta jajaran Lapas Kelas II-A Karawang.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri tetap terbuka. Namun, kesempatan itu harus dibuktikan melalui perubahan perilaku dan tanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat.**





