Sabtu, Agustus 22, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Pilkades Serentak 67 Desa Karawang Digelar 22 November 2026. DPMD Tegaskan Semua Tahapan Wajib Dipatuhi

spot_img
Drs.Muhammad Syaefulloh,MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang./BERITABRANTAS/pri

KARAWANG – BERITA BRANTAS.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di 67 desa digelar pada 22 November 2026.

- Advertisement -

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menegaskan seluruh tahapan akan dikawal secara profesional agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhammad Saefulloh, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan jadwal dan tahapan Pilkades sebagai pedoman bagi seluruh desa yang akan melaksanakan pemilihan.

- Advertisement -

“Ya, untuk rencana gelar Pilkades serentak tahun 2026 di 67 desa di Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang sudah menyiapkan jadwal tahapannya,” kata Muhammad Syaefuloh saat dikonfirmasi, Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

Pelaksanaan Pilkades tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026, tertanggal 20 Agustus 2026.

DPMD meminta seluruh masyarakat desa, panitia, bakal calon, calon kepala desa, serta pihak terkait tidak mengabaikan setiap tahapan yang telah ditetapkan.

Menurut Syaefuloh, kepatuhan terhadap jadwal dan aturan menjadi kunci agar seluruh proses pemilihan berlangsung tertib serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Bagi masyarakat desa yang akan melaksanakan Pilkades agar mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Karawang. Seluruh proses pemilihan dilakukan secara tertib, transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tahapan Pilkades Karawang 2026  Tahapan persiapan diawali dengan pembentukan panitia Pilkades serentak oleh BPD lama pada 24–26 Agustus 2026.

Baca Juga  Pindo Deli Perkuat Rantai Ekonomi Sirkular, Sampah Karawang Kini Punya Pasar Industri

Selanjutnya, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan 27 Agustus 2026, disusul pembentukan KPPS dan anggota Linmas pada 28 Agustus–10 September 2026.

Penyusunan tata tertib Pilkades berlangsung 28 Agustus–1 September 2026, sedangkan penyusunan anggaran biaya dilaksanakan 2–10 September 2026.

Sosialisasi Pilkades dijadwalkan 11–30 September 2026 oleh Tim Peneliti dan Penguji Pilkades Tingkat Kabupaten.

Pada tahapan pencalonan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari data penduduk desa berlangsung 28 Agustus–7 Oktober 2026.

Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka 2–10 September 2026.

Selanjutnya, verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dilakukan 11–21 September 2026, kemudian klarifikasi keabsahan persyaratan kepada instansi atau pejabat berwenang pada 22–24 September 2026.

Hasil klarifikasi dibahas dan diserahkan pada 25–29 September 2026.

Pengumuman hasil penelitian administrasi sekaligus penerimaan masukan masyarakat berlangsung 30 September–2 Oktober 2026.

Penetapan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi dijadwalkan 5 Oktober 2026. Setelah itu, fasilitasi ujian tertulis berlangsung 6–7 Oktober, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 8 Oktober, dan seleksi ujian tertulis pada 9 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya meliputi penerimaan tanggapan masyarakat dan penetapan DPS hasil perbaikan pada 9–13 Oktober, penyampaian hasil ujian tertulis 12–14 Oktober, serta penerimaan laporan data pemilih tambahan pada 14–16 Oktober 2026.

Penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih dijadwalkan 15 Oktober 2026.

Baca Juga  Karawang Siap Gelar Pilkades Digital 67 Desa, Aparat Dilarang Intervensi bacalkades, RPJMD Kades Wajib Selaras RPJMD Bupati

Data pemilih tambahan dicatat dan disusun pada 19–23 Oktober, diumumkan 26 Oktober, kemudian Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 27 Oktober 2026.

Memasuki tahapan akhir, pencetakan surat undangan memilih berlangsung 28 Oktober–16 November 2026 dan penyebarannya pada 18–20 November 2026.

Kampanye calon kepala desa dijadwalkan 17–19 November 2026, kemudian memasuki masa tenang pada 20 November 2026.

Puncak pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung pada 22 November 2026, melalui pemungutan dan penghitungan suara sekaligus penetapan calon kepala desa terpilih.

Setelah pemungutan suara, panitia menyampaikan laporan calon terpilih kepada BPD pada 22–23 November 2026. Selanjutnya, BPD menyampaikan laporan kepada Bupati melalui camat pada 23–24 November 2026, dilanjutkan pengantar camat pada 24–25 November 2026.

Pengesahan calon kepala desa terpilih melalui keputusan Bupati dijadwalkan 25 November–10 Desember 2026 dan bersifat tentatif. Sementara pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan 14 Desember 2026 dan juga bersifat tentatif.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, DPMD Karawang menegaskan seluruh pihak harus menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman utama.

Pemerintah daerah tidak hanya menargetkan Pilkades berjalan sesuai jadwal, tetapi juga memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks