BERITABRANTAS.CO.ID — Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) bersama TNI Kostrad dan Perhutani melaporkan dugaan penembakan macan tutul jawa (Panthera pardus melas) di kawasan hutan lindung Pegunungan Sanggabuana kepada Polres Karawang, Jumat (23/1/2026).
Laporan tersebut didasarkan pada temuan kamera jebak (camera trap) yang menunjukkan indikasi aktivitas perburuan satwa liar. Rekaman kamera memperlihatkan seekor macan tutul jawa muda dalam kondisi kaki terluka, berjalan pincang, serta mengalami penurunan kondisi tubuh. Selain itu, terekam pula aktivitas manusia yang diduga pemburu di lokasi yang sama.
Dansattar Menlatpur Kostrad, Wisnu B, mengatakan pemantauan populasi macan tutul jawa telah dilakukan sejak Februari 2025 bersama SCF melalui pemasangan puluhan kamera jebak di kawasan Pegunungan Sanggabuana. Dari hasil analisis enam bulan pertama, teridentifikasi sekitar 19 individu macan tutul jawa di kawasan tersebut.
Menurut Wisnu, kamera jebak kemudian direlokasi pada Oktober 2025 untuk pemantauan lanjutan. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan satu individu macan tutul jawa dalam kondisi pincang dan kurus. Selain itu, kamera juga merekam beberapa kali aktivitas orang yang diduga melakukan perburuan, termasuk upaya melepaskan kamera jebak.
Peneliti Satwa Liar SCF, Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, menyampaikan laporan tersebut mendapat respons cepat dari Polres Karawang. Penyidik langsung turun ke lokasi dan mengamankan data dari sekitar 40 unit kamera jebak yang terpasang di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap macan tutul jawa yang diduga terluka. Apabila ditemukan dalam kondisi mati, bangkai satwa akan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Diketahui, perburuan macan tutul jawa merupakan tindak pidana karena satwa tersebut termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Jack





