
BERITA BRANTAS.CO.ID
Kejahatan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri kembali mengguncang Kabupaten Karawang.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang mengamankan pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, yang diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Kasus yang menyita perhatian publik ini tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum berat, tetapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral seorang orang tua yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan sumber rasa aman bagi anaknya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini kejahatan yang sangat serius, sangat memprihatinkan, dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan justru diduga menjadi korban oleh orang yang paling dekat dan paling bertanggung jawab atas keselamatannya,” tegas Cep Wildan.
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya kondisi fisik yang tidak wajar pada balita tersebut.
Kecurigaan tersebut bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat ia duduk dan berjalan, dimana pada sebelumnya diketahui balita tersebut berada bersama ayah kandungnya, Jum,at 5 Juni 2026
Kondisi itu semakin mengkhawatirkan setelah keluarga menemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban.
Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan awal tenaga medis menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual terhadap anak.
Temuan itu mendorong keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.
Menerima laporan, Satres PPA Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Penyidik memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait perlindungan anak.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada J (37) ayah kandung korban.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026, kami bergerak cepat. Terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Cep Wildan.
Polres Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya penyelamatan masa depan korban.
Pendampingan hukum, sosial, dan psikologis dipastikan diberikan secara maksimal guna membantu proses pemulihan korban dari trauma yang dialaminya.
Untuk itu, kepolisian terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Negara harus hadir memastikan anak korban mendapatkan pendampingan yang layak dan masa depannya tetap terlindungi,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku J ,dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri dimana seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Polres Karawang mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepedulian lingkungan, keberanian melapor, dan respons cepat aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang kerap tersembunyi di balik tembok rumah dan relasi keluarga.**





