Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Karawang Siap Gelar Pilkades Digital 67 Desa, Aparat Dilarang Intervensi bacalkades, RPJMD Kades Wajib Selaras RPJMD Bupati

spot_img

Karawang – BERITA BRANTAS.CO.ID

- Advertisement -

Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di 67 desa yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.

Kesiapan Pilkades digital dibahas dalam sosialisasi tata cara dan rencana pelaksanaan Pilkades serentak sistem digital yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Selasa (18/8/2026).

- Advertisement -

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala DPMD Kabupaten Karawang Muhamad Syaefuloh melalui diskusi panel interaktif yang menghadirkan Kapolresta Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kajari Karawang, Kepala Dinas PMD Jawa Barat, Ketua DPRD Karawang serta Plt Asda I Pemkab Karawang.

Pesan tegas disampaikan aparat penegak hukum dan unsur pimpinan daerah, Pilkades harus bebas intervensi, politik uang, hoaks, isu SARA dan praktik yang dapat memicu konflik.Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan, para kepala desa, camat maupun jajaran aparat penegak hukum tidak boleh melakukan intervensi terhadap kandidat bakal calon kepala desa.

Sementara Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto meminta jajaran Babinsa untuk melakukan deteksi dini dan menciptakan kondisi aman menjelang hingga pelaksanaan Pilkades.

Babinsa juga diminta aktif melakukan komunikasi sosial dengan para calon kepala desa dan pendukungnya serta mengingatkan para pihak agar tidak menyebarkan hoaks, melakukan politik uang dalam bentuk uang ataupun sembako, serta memainkan isu SARA.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan, Pilkades 2026 mengusung semangat “Rempug Jukung Sauyunan”.
Menurutnya, sistem pilkades elektronik harus menjamin legalitas, keamanan, kerahasiaan, keakuratan, transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, keadilan, keterlacakan hingga kepastian penyelesaian sengketa.

Dedy memastikan, Jaksa selaku Pengacara Negara siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Karawang apabila pada nantinya muncul gugatan atau sengketa pelaksanaan Pilkades.

Ia juga mengingatkan para kandidat agar tidak menjadikan jabatan kepala desa sebagai pintu masuk praktik korupsi.

“Jadikan Karawang zona bebas korupsi. Para calon Kades harus menghindari tindak pidana korupsi. Jangan ada Kades yang menjadi tersangka dan jangan ada RPJMD Kades yang melenceng dari RPJMD Bupati,” tegas Dedy.

Dedy menambahkan, SKCK yang diterbitkan POLRI bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan calon kepala desa. Menurutnya, calon Kades juga perlu memastikan aspek hukum lainnya sebagai bagian dari kesiapan mengikuti kontestasi.

Baca Juga  Polresta Karawang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni sinkronisasi kebijakan desa dengan RPJMD Bupati Karawang.

Endang Sodikin menegaskan, otonomi desa bukan berarti pemerintah desa tersebut dapat menentukan jalan pemerintahannya sendirian tanpa arah pembangunan Kabupaten.

“Kepala desa boleh menjalankan otonomi desa, tetapi jangan lepas dari RPJMD Bupati, mengingat ada intervensi anggaran pembangunan daerah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten,” tandas Ketua DPRD Karawang seraya mengungkapkan masih terdapat kebijakan pembangunan desa yang dinilai belum selaras dengan RPJMD Kabupaten Karawang dan belum mencerminkan arah pembangunan Karawang Maju.

Endang menegaskan Peraturan Desa (Perdes) juga harus berjalan searah dengan RPJMD Kabupaten. Karena itu, DPRD Karawang melalui Komisi I telah bergerak menuju perubahan Perda terkait Pilkades, termasuk menyiapkan dasar hukum bagi penerapan sistem digital.

“Masalahnya bukan sekadar menjalankan digitalisasi Pilkades, tetapi lebih kepada penguatan sosialisasi dan partisipasi pemilih. Seiring target indikator Karawang maju, aturan hukum harus di atas segalanya,” tegasnya.

Endang juga meminta DPMD memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara serius untuk mencegah konflik.

Ia mencontohkan perubahan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Data sebelumnya sekitar 2.800 pemilih, sementara saat ini jumlahnya telah meningkat hingga lebih dari 4.000 pemilih di sejumlah desa.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.

DPRD Karawang, lanjut Endang, mendukung penuh pelaksanaan Pilkades digital di 67 desa. Namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepastian hukum, akurasi data pemilih serta sinkronisasi arah pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang.

Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefuloh yang juga menjabat Plt Kadisdukcapil Karawang menyebutkan, menjelang Pilkades 22 November 2026 terdapat sekitar 6.000 pemilih yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi tahapan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas PMD Jawa Barat Mochamad Ade Afriyandi MT menjelaskan, Pilkades digital pertama kali diterapkan di Jawa Barat pada 2025, termasuk di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata, Integritas, Pelayanan Humanis, Dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Menurutnya, peralihan dari sistem konvensional ke sistem digital dilakukan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.

Pilkades digital disebut mampu menghadirkan partisipasi pemilih lebih dari 85 persen, dibandingkan sistem konvensional yang berada pada kisaran 65-75 persen. Tingkat margin error sistem juga disebut berada di bawah 1 persen.

Dengan menyiapkan dua tablet monitor dan printer pada setiap TPS, waktu pelaksanaan disebut dapat dihemat sekitar 23 persen.

Wakil Bupati Karawang H.Maslani tengah mencoba  simulasi tata cara Pilkades serentak untuk 22 Nopember 2026.

Pelaksanaan Pilkades elektronik di Jawa Barat mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital serta ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa.

Di kegiatan ini, Plt Asda 1 Pemkab Karawang Moh. Ridwan Salam mengingatkan media, demi kondusifitas iklim Pilkades sistem digital serentak di 67 desa Kabupaten Karawang, media agar tidak menyampaikan informasi Pilkades dari sumber yang tidak bertanggung jawab. Ridwan mengimbau agar media senantiasa berkoordinasi intens dengan instansi berkompeten dan bertanggung jawab.

Sementara Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefuloh menegaskan, seluruh tahapan Pilkades 2026 mempedomani regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani 27 Maret 2026.

Regulasi tersebut mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk ketentuan teknis pencalonan kepala desa, pengelolaan keuangan serta hak dan kewajiban aparatur desa.

Selain mematangkan Pilkades, DPMD Karawang juga tengah menjalankan tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak.

Proses tersebut berlangsung pada 18-22 Agustus 2026, dimana nantinya anggota BPD terpilih dijadwalkan dilantik pada 3-4 Oktober 2026.

Dengan demikian, Pilkades digital di 67 desa bukan hanya diuji dari sisi teknologi. Netralitas aparat, akurasi data pemilih, kepastian hukum, pencegahan politik uang, serta keselarasan pembangunan desa dengan RPJMD Kabupaten Karawang menjadi penentu utama agar pesta demokrasi tingkat desa tidak berubah menjadi sumber konflik.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks