
Karawang – BERITABRANTAS.CO.ID
Satreskrim Polresta Karawang membekuk APP dan SJ, begal sadis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) komplotan begal spesialis jalan sepi.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut sepanjang tahun 2026 telah beraksi 12 kali di wilayah hukum Polresta Karawang.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, para pelaku menyasar target korbannya pengguna jalan di kawasan sepi pelintas, terutama di kawasan pematang sawah dan sejumlah ruas jalan yang minim lampu penerangan.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa komplotan begal tersebut spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi pada sedikitnya 12 TKP berbeda,” kata Kombes Pol. Mario saat Pers Confrence di Media Center Polresta Karawang Jumat (18/9/2026) sore.
Salah satu aksi kejahatan jalanan diperbuat pelaku terjadi Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Tarwan (55), buruh harian lepas asal Ciasem, Subang menjadi korban perbuatan sadis para pelaku. Tarwan dihadang pelaku saat ia melintasi jalan sepi.
Pelaku yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motornya memepet korban lantas menendang sepeda motor Tarwan hingga korban jatuh ke selokan.
Saat korban tak berdaya, seorang dari pelaku mengacungkan goloknya untuk menakuti korban dan pelaku lainnya langsung kabur menggondol sepeda motor Honda Beat milik korban, dan disusul kemudian salah seorang dari mereka mengikuti laju sepeda motor korban mengawal hasil jarahannya dengan sepeda motor sarana aksi jahatnya.
Aksi serupa pula diperbuat pelaku yang sama di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang, diantaranya di jalan Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga kawasan Jalan Baru.
Polisi menyebut dari aksi jahatnya, komplotan begal sadis tersebut telah menggasak puluhan sepeda motor matic dari berbagai lokasi.
Dalam penangkapan dilakukan, polisi menyita satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan pelaku sebagai kendaraan sarana transportasi perbuatan kejahatan dan satu unit Honda Beat hitam milik korban.
Kombes Pol. Mario menegaskan , Polresta Karawang dipimpinnya akan memperketat patroli di sejumlah titik rawan kejahatan dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa kompromi .
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan nyawa masyarakat,” tegas Mario.
Kombes Pol Mario menyebut ,dari pengembangan dilakukan, menurutnya ada lima pelaku yang hendak diamankan,
” dua telah kita amankan , satu melarikan diri , dan dua dalam pencarian orang ( DPO) , artinya, melarikan diri pada saat penangkapan itu kita jadikan DPO , tegas Mario.
Polresta Karawang menjerat pelaku begal sadis tersebut dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.**





