
JAKARTA – BERITABRANTAS.CO.ID
Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi Polri.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur dan tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, organisasi masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
“ telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep Safrudin dalam Pers Confrence digelar di Mabes Polri pada Selasa 3/11/2026 malam.
Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyadapan tanpa prosedur bukan satu-satunya dugaan pelanggaran.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghilangan jejak penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka diduga menghapus log dari Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan penyadapan yang menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flash drive.
Seorang saksi berinisial SU turut diperiksa dalam perkara ini.
Dugaan Penghilangan Log LIMS Jadi Sorotan
Dugaan penghapusan log LIMS menjadi bagian penting dalam penyidikan. Pasalnya, data tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri aktivitas penyadapan, termasuk nomor yang menjadi sasaran dan proses yang dilakukan.
Bareskrim menduga para tersangka tidak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak elektronik.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat memperberat persoalan hukum karena menyangkut dugaan akses tanpa hak serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Penyidik kini memiliki sejumlah barang bukti elektronik yang disita untuk mengusut dugaan penyadapan dan penghapusan data tersebut.
Tiga Pasal Berlapis, Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun
Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Ancaman pidananya 10 tahun,” kata Asep.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.
“Ancamannya pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.
“Ancaman pidananya 8 tahun,” pungkas Asep.
Ahrie Sonta, Mantan Ajudan Presiden Prabowo yang Kini Jadi Tersangka
Nama Irjen Ahrie Sonta Nasution menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002.
Pendidikan kepolisiannya berlanjut di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) Polri pada 2016, serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024.
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, dan Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Karier Ahrie di Polri dimulai dari sejumlah jabatan operasional. Ia pernah menjabat Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat berpangkat AKBP.
Pada 18 Februari 2021, Ahrie dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( LSP).
Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Istana. Pada 23 Oktober 2024, ia ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Oktober 2025, Ahrie menjabat sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divpropam Polri.
Dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri pada 6 Oktober 2025, Ahrie menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Ia disebut menjadi lulusan Akpol 2002 pertama yang mencapai pangkat jenderal.
Setahun kemudian, Ahrie dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Kini, perwira yang pernah mendampingi Presiden Prabowo tersebut masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal.
Penyidikan Bareskrim menjadi penentu untuk mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana prosedur dilanggar, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan jejak elektronik.
Perkara ini juga menempatkan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak sebagai persoalan serius yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri Jakarta.**





