Senin, November 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Jamdatun Tegaskan Adhyaksa Chambers Bukan Lembaga Superbody, Fokus Lindungi Kepentingan dan Aset Negara

spot_img
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.saat memberikan Keynote Speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (2/11/2026)/BERITABRANTAS/ ist

DEPOK – BERITABRANTAS.CO.ID

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan pembentukan Adhyaksa Chambers bukan untuk memperluas kewenangan institusi ataupun mengambil alih fungsi lembaga penegak hukum dan penyelesaian sengketa yang telah ada.

- Advertisement -

Fasilitas ini diproyeksikan menjadi instrumen pendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya yang menyangkut kepentingan negara dan sektor publik.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., saat memberikan Keynote Speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (2/11/2026).

- Advertisement -

Narendra menegaskan, Adhyaksa Chambers tidak dibentuk sebagai lembaga baru yang memiliki kewenangan memutus sengketa. Keberadaannya juga tidak dimaksudkan menggantikan pengadilan, arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang kewenangannya telah diatur undang-undang.

“Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegasnya.

Menurutnya, Adhyaksa Chambers merupakan hearing facility yang dirancang untuk menyediakan ruang penyelesaian sengketa secara profesional, netral, transparan, dan terukur. Melalui fasilitas tersebut, proses mediasi dan mekanisme ADR diharapkan berjalan lebih tertib, efisien, serta tetap menghormati batas kompetensi setiap institusi.

Jamdatun menekankan, penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara tidak semestinya selalu berujung pada proses litigasi berkepanjangan.

Mekanisme nonlitigasi dapat menjadi alternatif sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan prinsip legalitas.

Fokus utamanya adalah memastikan kepentingan negara terlindungi melalui proses dialog yang kredibel, pengendalian risiko hukum, serta penyusunan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, namun pula menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pembentukan Adhyaksa Chambers juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.

Inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat pola kerja Kejaksaan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan langkah preventif, solutif, dan pengelolaan risiko hukum (law risk management).

Karena itu, pelibatan kalangan akademisi Universitas Indonesia dinilai penting untuk menguji konsep, landasan yuridis, desain kelembagaan, serta tata kelola Adhyaksa Chambers. Kejaksaan menghendaki fasilitas tersebut dibangun dengan legitimasi akademik dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukan seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara serta masyarakat,” tandas Narendra.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.

Hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, serta Akademisi ADR Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks