Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Kerugian Negara Kasus KPR BTN Karawang Tembus Rp721,6 Miliar, Kejari Perkuat Penyidikan PT BAS

spot_img
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Kamis (29/10/2026)/BERITABRANTAS/ist

KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID

Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 memasuki babak penting.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp721.687.355.345,11 atau Rp721,6 miliar rupiah.

Nilai kerugian tersebut terungkap setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI pada Kamis (29/10/2026).

- Advertisement -

Hasil perhitungan BPK menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi penyaluran KPR yang berlangsung selama empat tahun tersebut.

Sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan dokumen pengajuan dan persetujuan kredit, menelusuri proses pencairan KPR, serta mengamankan berbagai alat bukti.

Baca Juga  Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara. 1,8 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Dimusnahkan

Dengan telah diterimanya laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, penyidik kini melanjutkan pendalaman perkara, mengevaluasi seluruh alat bukti, memperkuat konstruksi hukum, dan melengkapi pemberkasan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tidak hanya menghitung kerugian negara, Kejaksaan Negeri Karawang juga membidik pemulihan aset. Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat nilai kerugian negara yang dihitung BPK mencapai lebih dari Rp721 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedi Irvan Virantama melalui Kasi Intelijen Penerangan Hukum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, Jumat (30/10/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang juga menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi sektor perbankan dan pembiayaan perumahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kejari Karawang Sikat Aset Rp12,7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR BTN

Masyarakat diminta turut mendukung proses penyidikan dan menyampaikan informasi relevan kepada Kejaksaan Negeri Karawang apabila mengetahui fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Besarnya kerugian negara yang telah dihitung BPK menjadikan pengungkapan perkara ini mendapat perhatian serius. Namun, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui proses hukum.

Kini,fokus penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang adalah memperkuat pembuktian, mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp721,6 miliar.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks