
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 memasuki babak penting.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp721.687.355.345,11 atau Rp721,6 miliar rupiah.
Nilai kerugian tersebut terungkap setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI pada Kamis (29/10/2026).
Hasil perhitungan BPK menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi penyaluran KPR yang berlangsung selama empat tahun tersebut.
Sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan dokumen pengajuan dan persetujuan kredit, menelusuri proses pencairan KPR, serta mengamankan berbagai alat bukti.
Dengan telah diterimanya laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, penyidik kini melanjutkan pendalaman perkara, mengevaluasi seluruh alat bukti, memperkuat konstruksi hukum, dan melengkapi pemberkasan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tidak hanya menghitung kerugian negara, Kejaksaan Negeri Karawang juga membidik pemulihan aset. Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat nilai kerugian negara yang dihitung BPK mencapai lebih dari Rp721 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedi Irvan Virantama melalui Kasi Intelijen Penerangan Hukum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, Jumat (30/10/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang juga menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi sektor perbankan dan pembiayaan perumahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta turut mendukung proses penyidikan dan menyampaikan informasi relevan kepada Kejaksaan Negeri Karawang apabila mengetahui fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Besarnya kerugian negara yang telah dihitung BPK menjadikan pengungkapan perkara ini mendapat perhatian serius. Namun, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui proses hukum.
Kini,fokus penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang adalah memperkuat pembuktian, mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp721,6 miliar.**





